SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2029, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten harus memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun agar tak turun kelas.
Apabila tak terpenuhi dalam waktu 10 bulan lagi, maka Bank Banten terancam bakal turun kelas.
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa opsi untuk pemenuhan modal inti tersebut. Saat ini, sesuai laporan keuangan audited, modal Bank Banten di neraca sebesar Rp1,6 triliun. “Setelah perhitungan modal inti kita ada Rp1,28 triliun,” ujarnya.
Dengan begitu, ia mengaku untuk memenuhi modal inti senilai Rp3 triliun, pihaknya masih kekurangan sekira Rp1,72 triliun. Dikatakan, ada beberapa opsi yang bakal dilakukan bank plat merah ini untuk memenuhi modal inti. “Masih banyak opsi-opsi,” tutur Busthami.
Kata dia, beberapa opsi itu antara lain yakni penambahan modal dari Pemprov Banten, termasuk di dalamnya berupa aset. Kemudian ada juga skema kelompok usaha bank (KUB) serta right issue. “Itu sementara,” ungkapnya.
Busthami mengaku KUB dengan Bank Jatim merupakan salah satu opsi. “Yang ada ketertarikan Bank Jatim, ada beberapa (bank lain-red),” tuturnya.
Ia mengatakan, sesuai ketentuan POJK Nomor 12 Tahun 2020, apabila hingga akhir Desember 2024 tidak bisa memenuhi modal inti, maka ada konsekuensinya. Untuk itu, pihaknya tak menargetkan kapan waktu untuk melakukan pemenuhan modal inti. “Patokan kami POJK 12/2020,” tegasnya.
Reporter : Rostinah
Editor: Abdul Rozak