SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ropiudin tersangka pembunuhan terhadap pasangan sesama jenisnya Maskin dalam waktu dekat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Selasa siang, 27 Februari 2024, penyidik Ditpolairud Polda Banten melimpahkan perkara tersebut ke JPU Kejati Banten. Proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan di kantor Kejari Serang.
Kasi Pidum Kejari Serang Edwar mengatakan, penyidikan kasus tersebut telah rampung. Penyidik telah memenuhi semua petunjuk dari jaksa peneliti Kejati Banten sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap. “Tahap duanya dilaksanakan hari ini. Perkaranya dari Polda Banten,” ujar Edwar.
Kasus pembunuhan yang terjadi pada 11 Desember 2023 lalu di pesisir pantai Cinangka, Kabupaten Serang.
Sebelum pembunuhan itu terjadi, korban pamit ke kakak korban untuk keluar rumah pada pukul 18.30 WIB. Sekira pukul 20.00 WIB korban dan tersangka berangkat dari Kibin ke pantai menggunakan sepeda motor metik milik korban.
Sekira pukul 21.45 korban dan pelaku tiba di Pantai Lagundi Cinangka. Hingga pukul 22.30 WIB korban dan tersangka duduk di pinggir pantai. Kemudian tersangka yang sudah menyiapkan parang membacok korban beberapa kali.
Pembacokan itu membuat korban tak sadarkan diri. Dalam kondisi kritis, tersangka kemudian meninggalkan jasad korban di lokasi. Barang-barang milik korban berupa tas, ponsel serta motor dibawa pulang tersangka ke Kibin.
Keesokan harinya atau pada 11 Desember 2023 pukul 05.30 jasad korban ditemukan warga. Penemuan mayat itu kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan tersangka 20 jam sejak penemuan mayat. “Kejadian ini di daerah Pantai di Cinangka,” kata Edwar.
Dari keterangan tersangka, motif pembunuhan tersebut karena tertekan dengan ancaman oleh ancaman korban yang akan menyebarkan rekaman video hubungan seksualnya.
Pelaku yang panik dan khawatir dengan ancaman korban tersebut lantas gelap mata dan menghabisi nyawa korban. “Tersangka menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam,” ungkap Edwar.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Tersangka berdasarkan pasal yang disangkakan terancam pidana penjara seumur hidup. “Untuk tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Serang. Dalam waktu dekat kami akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan,” tutur Edwar.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











