TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap upaya penyelundupan 5.900 gram narkotika kiriman jaringan internasional Amerika Serikat dan Kolombia
Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika tersebut diketahui bermodus phising dan false concealment yang tiba melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan tersebut dimulai sejak akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024 ini .
Pihaknya berhasil mengamankan dua warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) dari Kolombia, dengan barang bukti sebanyak 3.106 gram mariyuana dan 2.805 gram kokain cair yang masing-masing ditindak secara terpisah.
“Jadi, penindakan pertama yang dilakukan pada 27 Desember 2023 terhadap paket kiriman asal California, Amerika Serikat yang diketahui memiliki tujuan akhir ke Inggris. Namun ditolak pengirimannya sehingga dilakukan pengiriman kembali atau RTO, return to origin,” ujarnya, Selasa 27 Februari 2024.
Kata Sugeng, kecurigaan petugas muncul setelah dilakukan konfirmasi pengiriman kepada penerima barang yang mengaku tidak pernah melakukan pengiriman tersebut.
Atas kecurigaan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket kiriman yang diberitahukan sebagai “Play-Doh Modeling Compound Pack” ditujukan ke penerima dengan inisial Perusahaan PMT di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
“Akhirnya, petugas menemukan tiga kemasan daun kering dengan berat masing-masing 570 gram, 579 gram, dan 520 gram dengan total 1.549 gram,” bebernya.
Kemudian kata Sugeng, saat dilakukan uji laboratorium Bea Cukai Soekarno-Hatta, hasil menunjukkan positif berupa narkotika holongan I dari jenis M
mariyuana.
Atas temuan tersebut, tim gabungan Bea Cukai Soekaro-Hatta, Polresta Bandara Soekarno Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika melakukan pengembangan.
“Nah, pada penindakan kedua dilakukan berselang tiga hari dari penindakan pertama, petugas mendapati kasus dengan modus dan anomali serupa namun dengan pemberitahuan isi paket berupa Black Red Portable Bluetooth Speaker,” katanya.
Dirinya mengungkapkan, petugas mendapati pengirim yang sama berasal dari Amerika melakukan pengiriman kembali namun dengan modus phising yang berbeda dengan inisial perusahaan yang beralamatkan di Pantai Indah Kapuk.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan isi paket berupa tiga kemasan daun yang sama dengan berat masing-masing 478 gram, 544 gram, dan 535 gram dengan jumlah total 1.557 gram.
“Saat diuji laboratorium di Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan hasil yang sama sebagaimana kiriman sebelumnya berupa narkotika golongan I dari jenis marijuana,” ucapnya.
Reporter: Mulyadi











