TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Satuan Reskrim Polres Kota Tangsel menetapkan 12 orang tersangka kasus bullying di SMA Bina Nusantara (Binus) Serpong.
Kasat Reskrin Polres Kota Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengungkapkan, dari 12 orang tersangka, empat di antaranya berinisial E (18), R (18), J (18) dan G (19).
“Empat orang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUH Pidana,” ungkap Alvino dalan konfrensi pers yang digelar di Mapolres Kota Tangsel, BSD Serpong, Jumat, 1 Maret 2024.
Sementara tujuh pelaku lainnya masih di bawah umur. Alvino mengaku untuk tujuh anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) itu tidak dapat diungkap identitasnya.
“Tujuh ABH yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP,” jelas Alvino.
Sementara itu, seorang pelaku yang juga di bawah umur ditetapkan tersangka, namun dengan kasus berbeda. “Satu orang anak (tersangka-red) diduga melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban, sebagaimana dimaksud Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 170 KUHP,” jelasnya.
“Jadi total tersangka 12 orang,” tambahnya lagi.
Ditanya soal adakah satu dari 12 orang itu merupakan anak artis Vincent Rompies, Alvino enggan mengungkapnya.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengatakan, kasus bullying ini masih perlu dikawal sampau tuntas.
“Kita masih perlu mengawal penegakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Jangan sampai ada hak-hak anak yang terabaikan. Oleh sabab itu kami mohon kerjasamanya semua komponen terkait,” ujarnya.
Ditempat yang sama Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Atwirlany Ritonga memastikan, Kementerian PPPA akan mengawal dan anak korban mendapat pemulihan dan pendampingan hukum sampai tuntas.
“Termasuk pemenuhan haknya juga didapatkan. Tapi kita juga tidak luput memperhatikan bahwa disini ada anak berkonflik dengan hukum yang perlu kita perhatikan juga hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana anak berkonflik dengan hukum perlu mendapatkan bantuan hukum, termasuk hak pendidikan,” tandasnya.
Diketahui, kasus bullyin pada siswa SMA Binus Serpong, Kota Tangsel itu viral di Twitter atau X. Kasus ini juga melibatkan anak artis Vincent Rompies.
Editor : Merwanda