TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cisauk berhasil membongkar praktik peredaran obat-obatan terlarang jenis G dengan modus membuka lapak sol sepatu.
“Berawal dari informasi warga yang identitasnya kami rahasiakan, tim Opsnal langsung melakukan observasi ke lokasi. Kami mencurigai sebuah lapak sol sepatu yang sering menjadi tempat transaksi obat tanpa izin edar tersebut,” kata Kapolsek Cisauk, AKP Dhady, Kamis 22 Januari 2026.
Dia menerangkan penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu siang (17/01) lalu,
Dan, pihaknya mengamankan satu orang tersangka beserta ratusan butir obat terlarang yang siap edar.
Dikatakan Dhady, saat dilakukan penggeledahan di lokasi pada pukul 13.30 WIB, pelaku ini tidak dapat mengelak.
Dimana, dia menunjukkan sendiri lokasi penyimpanan obat-obatan tersebut yang diletakkan di atas meja lapak sol sepatu untuk mengelabui petugas.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya 120 butir obat jenis Tramadol dan 85 butir obat jenis Trihexyphenidyl.
“Dan uang tunai senilai Rp70.000 dari hasil penjualan dan satu unit ponsel Android yang digunakan untuk melakukan transaksi,” ungkapnya.
Dhady menambahkan, pelaku TB saat ini telah diamankan di Mapolsek Cisauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku ini terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin resmi.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk peredaran narkotika atau obat terlarang di lingkungan masing-masing,” pesannya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











