TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan aturan pemblokiran KTP warga yang menetap diluar Jakarta, salah satunya yang menetap di Tangsel.
Bagi anda yang saat ini ber-KTP Jakarta, tapi menetap di Kota Tangsel, maka anda wajib untuk mengurus perpindahan administrasi kependudukan sebelum KTP anda terblokir.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Dedi Budiawan menerangkan cara untuk pindah KTP Jakarta ke KTP Tangsel.
Syaratnya, bagi warga yang memiliki rumah di Tangsel, harus melampirkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
“Lalu daftar online di rumahdukcapil.tangerangselatankota.co.id,maka akan terbit Kartu Keluarga, dimana persyaratannya, selain SKPWNI, KTP Jakarta, juga salah satu kepemilikan rumah bisa dibuktikan dengan Surat Hak Milik (SHM), akte jual beli, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau PPBJ dan terakhir cicilan rumah,” ujar Dedi, Sabtu 2 Maret 2024.
Sementara itu, bagi warga yang mengontrak syaratnya cukup melampirkan izin tertulis dari pemilik rumah berikut KTP dan bukti transaksi sedang ngontrak.
Dedi melanjutkan, untuk mencetak KTP setelah mendaftar online di rumahdukcapil.tangerangselatankota.co.id,anda dapat memilih 8 lokasi pencetakan KTP yang buka setiap hari bahkan malam hari.
“Lokasinya dapat mendatangi Mall Teras Kota, Mall Pamulang Squere, Mall Living World Alam Sutera, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Universitas Pamulang (Unpam) Victor, Mall Pelayanan Publik,” ungkap Dedi. (*)
Editor: Bayu Mulyana











