SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Satpol PP Kota Serang akan melakukan penyisiran terhadap warung makan yang buka siang hari pada bulan puasa atau Ramadan.
Hal tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satpol PP yang bekerja sama dengan tim gabungan baik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), maupun Kementerian Agama (Kemenag).
“Tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Sanksinya nanti kami akan tegur melalui speaker untuk sanksi sosial,” ujar Kabid Tantribum Satpol PP Kota Serang Dede Suwarno, Rabu, 6 Maret 2024.
Ia menjelaskan, terdapat ratusan warung makan mulai dari warteg, hingga rumah makan padang, serta pedagang makanan lainnya yang membuka atau berjualan di siang hari berdasarkan data internalnya.
“Memang banyaknya warung-warung kecil yang bandel. Kalau rumah makan besar, restoran, mereka menaati aturan kami. Ada sekitar 170 warung yang kami tempeli stiker imbauan,” katanya.
Sementara sebelumnya, Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajuddin mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh para pedagang, Forkopimda, beserta ormas-ormas Islam yang memutuskan beberapa kesepakatan.
“Pertama menghargai tradisi dan budaya masyarakat Kota Serang sebagai kearifan lokal, bahwa pamali bulan puasa siang hari makan dan minum ketahuan oleh orang lain,” ujarnya, Senin, 4 Maret 2024.
Ia juga meminta agar Pemkot Serang, Kemenag Kota Serang, hingga MUI untuk melakukan upaya-upaya penertiban terhadap jam buka tutup warung makan, maupun restoran, serta sejenisnya.
“Termasuk tempat hiburan di bulan puasa, dan tentu yang ke tiga, meminta Kepolisian untuk melakukan penertiban umum dan sekaligus menegakkan hukum tanpa ragu bagi para pelanggar,” katanya.
Menurutnya, pada bulan Ramadan, seluruh usaha rumah makan yang berada di Kota Serang akan diatur untuk jam buka-tutupnya berdasarkan hasil kesepakatan tersebut.
“Kalau jamnya kita usulkan sesuai dengan berlakunya di tahun-tahun kemarin itu pukul 16.00 WIB jam dibuka, pukul 05.00 WIB pagi jam ditutup. Tahun 2021, karena baru saja kita lepas dari Covid maka tentu diperbolehkan membuka lebih awal tapi hanya untuk dibawa pulang tidak untuk makan ditempat,” ucapnya.
Ia mengaku, usulan itu nantinya akan disampaikan kepada Pemkot Serang agar dapat terlaksana dengan baik pada bulan Ramadan.
“Kita mulai dari tadi sepakat semua dihadiri dari tadi Pak Kapolres mewakili dan pada Pak Dandim dan Kepala Kemenag. Besok usulan ini kami sampaikan kepada Pj Walikota himbauan yang ditandatangani oleh tiga instansi, Ketua MUI, Pj Walikota Serang dan Kepala Kemenag,” tuturnya.
Pihaknya mengaku, tidak akan melakukan razia karena hal tersebut merupakan kewenangan dari Satpol PP.
“Kami mendukung setiap upaya resmi maupun tidak resmi, terutama dari Pemerintah Kota yang punya hak menegakan hukum Perda oleh Satpol PP. Tentu kami mendukung itu harus ada pengawasan dalam bentuk rahasia atau operasi terhadap tempat-tempat yang dicurigai katakan begitu membuka diluar jam operasional yang ditetapkan,” ujarnya.
Editor : Merwanda