SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejati Banten jalin kerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero terkait persoalan aset dan penanganan perdata dan tata usaha negara (datun).
Perjanjian kerja sama itu ditandatangani oleh Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi dengan Iwan Eka Putra selaku Executive Vice President Daerah Operasi 1 PT KAI Persero. Perjanjian kerja sama berlangsung di Aula Kejati Banten, Rabu siang, 6 Maret 2024.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten Banten Aluwi, Asisten Intelijen Kejati Banten Ajie Prasetya, Asisten Pidana Umum Kejati Banten, Jefri Penanging Makapedua, dan pihak dari PT KAI Persero.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Banten berkaitan dengan antisipasi maupun penyelesaian permasalahan keperdataan yang dihadapi oleh PT KAI (Persero).
“Perjanjian kerja sama ini terkait tugas dan fungsi Kejati Banten dalam menangani masalah keperdataan yang dihadapi PT KAI Persero,” katanya dalam siaran pers yang diterima RADARBANTEN.CO.ID.
Didik menerangkan, perjanjian kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen Kejati Banten dalam membangun Indonesia yang maju, adaptif, inovatif, kolaboratif dan inklusif.
“Kami akan memberikan pertimbangan hukum apabila diperlukan dengan atau tanpa diminta,” ujarnya.
Didik menambahkan, akan mendukung dan membantu PT KAI Persero dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik menuju sistem good corpoate governance.
“Langkah progresif ini sangatlah penting dan dibutuhkan oleh perusahaan dan sejalan dengan tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yang diamanatkan oleh undang-undang untuk memberikan bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi dalam mewakili pemerintah atau BUMN,” kata Didik didampingi Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Executive Vice President Daerah Operasi 1 PT KAI Persero, Iwan Eka Putra menyambut baik perjanjian kerja sama tersebut.
“Terima kasih atas kerja sama dan terlaksananya kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara semoga dapat meningkatkan penjagaan aset milik negara,” tuturnya.
Editor : Merwanda