SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan jilid II kasus dugaan korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 senilai Rp48,4 miliar hampir rampung.
Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah memenuhi semua petunjuk jaksa peneliti Kejati Banten dalam perkara tersebut.
“Sudah mau P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap-red). Ada sedikit P19 (petunjuk jaksa peneliti-red) dan sudah kita penuhi,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi saat ditemui di Mapolda Banten, Jumat 8 Maret 2024.
Penyidikan kasus ini telah menetapkan mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri atau PCM, Akmal Firmansyah sebagai tersangka. Ia oleh penyidik telah dilakukan penahanan. “Sudah ditahan (Akmal Firmansyah-red),” kata alumnus Akpol 2006 ini.
Ade mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni pengusaha bernama Sugiman dan Abu Bakar Rasyid selaku direktur PT Arkindo.
Saat ini, Sugiman dan Abu Bakar Rasyid sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang. “Pengembangan dari Sugiman (perkara yang menjerat Akmal),” kata perwira menengah Polri ini.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Banten Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, pada Kamis siang, 23 November 2023 lalu, Akmal disebut menerima uang dari perkara tersebut. Ia menerima uang sebesar Rp 500 juta bersama dua orang direksi PT PCM saat itu. “Direksi PT PCM Arief Rivai (almarhum), Budi Mulyadi, Akmal Firmansyah sebanyak Rp500 juta,” kata Subardi.
Selain menikmati bagian uang Rp 500 juta, Akmal juga menerima uang sebesar Rp 300 juta. Mantan Kepala Dinas Tata Kota Cilegon itu total menerima Rp 300 juta lebih. “Akmal Firmansyah sebanyak Rp300 juta (menerima),” katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.
Subardi menjelaskan, selain mantan tiga direksi PT PCM, terdapat pihak-pihak yang menikmati uang dari Badan Usaha Milik Pemkot Cilegon tersebut. Mereka, Direktur PT Arkindo, Abu Bakar Rasyid, Sugiman dan Direktur PT Marina Cipta Pratama, Mohammad Kamaruddin.
“Direktur PT Arkindo sebanyak Rp 427 juta, Sugiman sebanyak Rp 5,6 miliar, Mohammad Kamaruddin selaku direktur PT Marina Cipta Pratama Rp427 juta,” ungkapnya.
Subardi menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada 30 Desember 2020 lalu. Ketika itu, PT PCM mengajukan anggaran perusahaan yang salah satunya proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari.
Rencana anggaran untuk tahun 2021 tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Wali Kota Cilegon ketika itu, Edi Ariadi. “Anggaran perusahaan PT PCM tahun 2021 yang disahkan Walikota Cilegon Edi Ariadi terdapat kegiatan pekerjaan pembangunan akses Pelabuhan Warnasari,” katanya.












