Anggaran untuk proyek tersebut mencapai Rp 49,3 miliar. Namun, jumlah anggaran yang dialokasikan Rp 49 miliar lebih itu berkurang menjadi Rp48,4 miliaran. Hal tersebut terungkap dari dokumen kontrak tertanggal 20 Januari 2021 dengan Nomor: 003/HK-PCMII/2021 tentang pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun akses Pelabuhan Warnasari tahun 2021.
Dokumen kontrak itu ditandatangani oleh Arief Rivai Madawi dan Abu Bakar Rasyid. “Yang ditandatangani oleh terdakwa lr H Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo dan Arif Rivai selaku Direktur Utama PT PCM,” ucapnya.
JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah mengatakan, proyek tersebut berdasarkan surat perintah mulai kerja dikerjakan selama 365 kalender. Namun nyatanya proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan sampai saat ini.
“Bahwa sampai dengan habisnya jangka waktu kontrak pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 di PT PCM tidak dapat dilaksanakan,” katanya.
Achmad mengungkapkan, proyek tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik. Anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) itu sendiri tidak memberikan izin sehingga proyek itu tidak terlaksana.
Meski tidak jadi dilaksanakan, uang muka proyek tersebut senilai Rp 7 miliar lebih sudah dikucurkan PT PCM. Uang miliaran rupiah tersebut kini menjadi kerugian keuangan negara karena tidak dikembalikan.
“Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yaitu Rp7.001.544.764,” tuturnya.
Perbuatan kedua terdakwa tersebut oleh JPU diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak












