PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengubah aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur pada
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, Farid Fikri, mengatakan bahwa aturan jadwal kerja pegawai instansi pemerintah atau ASN di Kabupaten Pandeglang mengalami sedikit perubahan dari biasanya, termasuk pemangkasan jam kerja selama bulan suci Ramadan.
“Oke, jadi saat ini kita sudah komunikasi dengan BKPSDM se-Indonesia kebetulan ada perubahan masuk jam masuk dan pulang selama bulan puasa,” ungkapnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 8 Maret 2024.
Dikatakannya, kepada kepala perangkat daerah/unit kerja untuk memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan 1445 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN serta kinerja organisasi, dan juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
“Aturan perubahan jadwal jam kerja selama bulan puasa ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 21 mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai aparatur sipil negara,” katanya.
Ia menjelaskan, jumlah jam kerja efektif instansi pemerintah atau ASN selama bulan suci Ramadan adalah 32 jam 30 menit dalam seminggu, menandakan adanya pemangkasan dari sebelumnya 37 jam 30 menit pada hari normal.
Selanjutnya, untuk jam masuk selama bulan Ramadan adalah pukul 08.00 dan jam pulang adalah pukul 15.00, disesuaikan dengan zona waktu masing-masing.
“Jadi kalau misalnya waktu Indonesia Timur beda dengan waktu Indonesia Tengah dan waktu Indonesia bagian Barat, sedangkan untuk istirahatnya hanya 30 menit,” ujarnya.
Jadwal masuk kerja ASN selama bulan Ramadan memiliki durasi kerja 6 jam 30 menit dalam sehari, dengan jadwal sebagai berikut:
– Senin-Kamis: masuk jam 08.00 – pulang 15.00, dengan istirahat pada jam 12.00-12.30.
– Jumat: masuk jam 08.00 – pulang 15.30, dengan istirahat pada jam 11.30-12.30.
Ia menekankan, meskipun sedang menjalankan ibadah puasa, ASN harus tetap menjaga kinerja yang baik sambil mempertahankan semangat untuk melayani masyarakat.
Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa untuk mengawasi para pegawai ASN di Kabupaten Pandeglang selama bulan suci Ramadan, mereka menggunakan sistem aplikasi pengendalian kehadiran yang disesuaikan dengan jadwal masuk kerja.
“Artinya, jadwal di dalam sistem akan kami atur dan sesuaikan dengan jam kerja yang ditetapkan. Pegawai diharapkan tetap masuk selama kurang lebih 15 hari, dan jika tidak sesuai dengan jadwal jam kerja, akan ada sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











