TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sepasang suami istri berinisial ER (29) dan HIP (23) ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, Lamis 7 Maret 2024. Pasangan tersebut ditangkap, akibat kasus pencurian uang Rp10,8 juta di sebuah minimarket senilai di Jalan Irigasi, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Sepatan AKP Sriyono mengatakan, pasangan suami istri tersebut ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupeten Tangerang pada Kamis, 7 Maret 2024 pukul 20.30 WIB.
“Saat ini keduanya sudah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya, Senin 11 Maret 2024.
Sriyono mengatakan, modus yang dilakukan keduanya yakni dengan mengelabui kasir minimarket pada Sabtu, 4 Maret 2024, pukul 12.20 WIB. HIP saat di depan kasir meminta petugas kasir untuk mengambil minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir. Setelah korban mengikuti keinginan pelaku HIP, kemudian ER mengambil uang yang berada di dalam laci.
“Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun, perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Sriyono, pasangan tersebut mengaku sudah melakukan sebanyak 16 kali pencurian di minimarket di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat. Bahkan, pelaku juga mencuri handphone milik para korban (petugas kasir) yang tergeletak di dalam laci meja kasir.
Adapun barang bukti yang diamankan, sambung Sriyono, berupa sepeda motor dan pakaian serta topi yang digunakan saat beraksi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuarannya, pelaku diancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara.
“Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 9 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Aas Arbi










