SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang mendapatkan keringanan kerja selama bulan puasa atau Ramadan 1445 Hijriah.
Biasanya, para ASN akan bekerja selama delapan jam per hari. Namun, selama bulan Ramadan ini hanya bekerja selama tujuh jam per hari.
Dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB untuk hari Senin hingga Kamis, sedangkan hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono menjelaskan, selama bulan Ramadan para ASN diberikan kelonggaran jam kerja.
“Sedangkan untuk jam istirahat para ASN di lingkungan Pemkot Serang diberikan waktu sekitar 30 menit, mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB. Kecuali hari Jumat, istirahat mulai jam 11.30 WIB dan masuk pukul 12.30 WIB, karena ada shalat Jumat,” ujarnya, Selasa, 12 Maret 2024.
Dikatakan Karsono, ketentuan kelonggaran jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Serang berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/044.5-BKPSDM/2024 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Kemudian, lanjut Karsono, aturan itu diperkuat melalui instruksi Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Berlaku untuk semua pegawai (ASN), dan selama Ramadan, jam kerjanya minimal 32,5 jam dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat. Ini juga berlaku kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelasnya.
Menurutnya, ketentuan baru jam kerja ASN selama bulan Ramadan itu tidak mempengaruhi sejumlah instansi yang bertugas pada bidang pelayanan dan bekerja selama enam hari kerja.
Namun, terdapat perbedaan antara instansi atau organisasi perangkat kerja (OPD) dengan waktu lima hari kerja dan enam hari kerja.
“Kalau instansi yang lima hari kerja itu, jam kerjanya dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Kalau instansi dengan enam hari kerja, seperti Dinas Kesehatan dan Puskesmas, kemudian Dinas Pendidikan atau sekolah, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, waktu istirahatnya sama,” ucapnya.
Karsono mengatakan, secara keseluruhan jumlah jam kerja efektif untuk Pemerintah Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan memiliki waktu minimal 32,5 jam per minggu.
Sementara, untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, tetap dapat melaksanakan tugasnya.
“Hanya ada perubahan pada jam kerjanya saja. Tapi tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal penugasan pegawainya agar masyarakat tetap terlayani dengan baik,” ujarnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











