SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Arkindo Tubagus Abubakar Rasyid membenarkan perusahaannya diambil alih oleh Sugiman untuk mengerjakan proyek jalan jembatan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 senilai Rp48,4 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Tubagus Abubakar Rasyid saat memberikan keterangan sebagai saksi terhadap terdakwa Sugiman di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu siang, 13 Maret 2024. “Ada pekerjaan di PT PCM, Pak Sugiman sudah bicara dengan anak buah saya,” ujarnya.
Abubakar mengakui, sebelum PT Arkindo dipakai untuk mengikuti proyek tersebut, ia pernah bertemu Sugiman di kantornya beberapa kali. Pertemuan berlangsung di Bandung, Jawa Barat (Jabar). “Datang beberapa kali ke kantor (Sugiman-red), di Bandung (kantor PT Arkindo-red),” katanya dihadapan majelis hakim Mochamad Arief Adikusumo.
Abubakar mengungkapkan, peminjaman perusahaan PT Arkindo untuk ikut lelang proyek tersebut adalah sebuah bentuk kerjasama. Ia membantah praktik pinjam bendera yang dilakukan dengan Sugiman. “Kerja sama,” tegasnya.
Ia menjelaskan, praktik kerja sama dengan Sugiman tersebut hanya melalui lisan. Tidak ada penandatanganan tertulis. “Iya (tidak ada perjanjian tertulis-red),” ujarnya dalam sidang yang disaksikan JPU Kejari Cilegon, JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah dan Agus Ahmad Alisi.
Abubakar juga menjelaskan, ia bersama Sugiman berencana untuk membuat kontrak kerja sama operasi (KSO). Namun, KSO itu tidak dapat terlaksana karena proyek yang didanai BUMD milik Pemkot Cilegon tersebut bermasalah. “Rencananya mau dibikin kontrak, cuma keburu bermasalah,” ujarnya.
Keterangan Abubakar tersebut mendapat respons oleh anggota majelis hakim, Heryanto Hasan. Menurut dia, kerja sama Abubakar dengan Sugiman dengan praktiknya adalah pinjam bendera.
Bahkan, Sugiman lah yang mendaftarkan PT Arkindo untuk mengikuti lelang tersebut. “Enggak ada perjanjian, faktanya ini pinjam bendera, yang terjadi kenyataannya bukan bapak (Abubakar) yang ngurus, yang dapat proyek juga Pak Sugiman,” timpalnya.
Dalam sidang itu juga Heryanto Hasan sempat menanyakan soal tanda tangan kontrak di PT PCM. Ia pun menanyakan soal pertemuan Abubakar dengan mantan Direktur PT PCM, Arif Rifai Madawi. “Masih bertemu (dengan Arif Rifai Madawi), pada saat tanda tangan kontrak,” jawabnya.
Abubakar mengakui ia pernah menerima uang Rp425 juta dari proyek jalan jembatan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon. Uang ratusan juta itu diberikan Sugiman untuk operasional PT Arkindo. “Buat operasional,” ujarnya.
Abubakar mengungkapkan, sebelum menerima uang Rp425 juta, rekening PT Arkindo mendapat uang Rp7 miliar lebih dari PT PCM. Uang itu merupakan DP atau uang muka proyek proyek jalan jembatan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon. “Nilainya kurang lebih Rp7 miliar,” katanya.
Abubakar juga mengungkapkan, uang Rp7 miliar dalam bentuk cek diambil oleh Sugiman melalui anak buahnya. Selanjutnya, setelah cek itu cair, ia mendapat bagian Rp425 juta. “Sudah dikembalikan, lebih (dari jumlah yang diterima), kayaknya tahun 2023 (pengembalian),” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











