SERANG – Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Romiyasi, bersama jajaran tim inspeksi melaksanakan inspeksi umum terhadap seluruh bidang di lingkungan Kejati Banten. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan program pengawasan.
Aswas Kejati Banten, Romiyasi, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi (Tupoksi) masing-masing bidang. Sehingga dapat terus meningkatkan kinerjanya. “Bagian pengawasan harus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Serta meningkatkan efektivitas pengawasan internal guna mendukung terwujudnya kinerja Kejaksaan yang optimal dan berintegritas,” kata Romiyasi.
Romiyasi menambahkan, Aswas memiliki peran vital sebagai pengawas internal yang memastikan seluruh insan Adhyaksa bertindak sesuai peraturan, berdisiplin tinggi, dan tidak melakukan perbuatan tercela. “Inspeksi umum ini adalah hal yang biasa sebagai pengawasan internal. Melalui inspeksi ini, kita ingin menjaga integritas, profesionalisme, serta mendorong peningkatan pelayanan prima dan kinerja. Muara nya adalah memberikan pelayana terbaik untuk masyarakat serta patuh pada aturan yang berlaku,” terangnya.
Tidak hanya di bidang yang ada di lingkungan Kejati saja, pihak nya secara rutin juga melakukan inspeksi umum terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) se Provinsi Banten. “Kami harus memastikan tertib administrasi, kedisiplinan, serta kinerja profesional sesuai SOP. Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi seluruh bidang, memberikan petunjuk, dan menjaga marwah institusi. Kegiatan pengawasan ini dilakukan secara berkala,” bebernya.
Inspeksi umum ini juga, lanjutnya, menjadi ajang evaluasi kinerja guna meningkatkan disiplin aparatur Adhyaksa. “Dengan adanya inspeksi umum ini, kita bisa meminimalisir kesalahan administrasi, serta memastikan pelayanan hukum berjalan profesional dan berintegritas,” tegas Romiyasi.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyatakan inspeksi umum ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal yang bertujuan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas, kinerja organisasi, serta tertib administrasi. “Inspeksi umum ini tidak semata-mata mencari kekurangan, tetapi lebih sebagai sarana pembinaan dan penguatan sistem kerja agar seluruh jajaran mampu melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terbangun budaya kerja yang disiplin, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” pungkas Jonathan. (dre/jek)
Reporter : Andre AP
Editor : Abdul Rozak











