SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan kesiapan mendampingi dan memberi bantuan hukum kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta. Itu disampaikan Kepala Keajsaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT KAI Daop 1 Jakarta yang dilangsungkan di aula Kejati Banten, pekan lalu.
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan secara langsung oleh Kajati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani dengan Executive Vice President Daerah Operasi (EVP Daop) 1 Jakarta PT KAI (Persero), Wahyu Cahyono. Kegiatan ini turut dihadiri para Asisten, Koordinator, serta Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Banten, dan jajaran PT KAI Daop 1 Jakarta.
Usai penandatanganan, Kajati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani mengatakan, ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan hukum, serta tindakan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kerja sama ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam mewakili dan melindungi kepentingan negara maupun BUMN,” kata Bernadeta.
Kajati menambahkan, kerja sama ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara Kejati dengan PT KAI sebagai salah satu BUMN. Sebagai BUMN yang legendaris, PT KAI memiliki asset yang tersbar luas di seluruh wilayah kerjanya, termasuk di wilayah hukum Kejati Banten. Sehingga, aset-aset tersebut harus diselamatkan dan dijaga pemanfaatannya. “Kejati Banten siap mendukung dan membantu PT KAI dalam menjaga serta mengamankan asset-aset tersebut,” ungkapnya.
Melalui PKS ini, diharapkan sinergi antara PT KAI dan Kejati Banten semakin solid dalam mendukung tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta optimalisasi penyelamatan dan pemulihan aset negara. “Kita akan memberi bantuan semaksimal mungkin,” tegas Kajati.
Sementara itu, EVP Daop 1 Jakarta, Wahyu Cahyono, menyatakan kerja sama ini menjadi wujud komitmen PT KAI dalam menjaga dan mengamankan asset Negara yang dikelola perushaan. “Kami menyadari bahwa pengelolaan aset KAI, khususnya di wilayah Daop 1 Jakarta memiliki tantangan yang cukup kompleks. Melalui kerja sama dengan Kejati Banten, kami berharap penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara dapat berjlan efektif sehingga asset Kai dapat diamnafaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, KAI Daop 1 Jakarta optimistis upaya pengamanan dan penertiban asset perusahaan dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan melalui kolaborasi yang solid dengan apar penegak hukum. “Beberapa waktu lalu kami juga sudah menandatangani PKS serupa dengan Kejati DKI Jakarta. Kebetulan Daop 1 Jakarta mencangkup dua provinsi, yakni DKI Jakarta dan Banten. Mudah-mudahan kerja sama ini bisa lebih memaksimalkan dalam penyelamatan aset Negara,” pungkas Wahyu. (dre/jek)
Reporter : Andre AP
Editor : Abdul Rozak











