SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Capaian pajak pada triwulan pertama 2024 di Kabupaten Serang baru mencapai 10,69 persen atau sebesar Rp 67.602.883.468 per tanggal 15 Maret 2024 dari total keseluruhan target tahun ini sebesar Rp 632 miliar.
Belum maksimalnya capaian pajak di triwulan pertama dikarenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum dapat dipungut lantaran baru selesai cetak massal.
Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang, A Nizamudin Muluk, mengatakan bahwa capaian pajak untuk di triwulan pertama memang belum maksimal. Hal itu diakibatkan lantaran PBB yang belum dapat dipungut.
Padahal, lanjut Nizam, PBB merupakan salah satu jenis pajak yang cukup besar capaian pajaknya, namun belum dapat dilakukan pemungutan pada triwulan pertama.
“Di triwulan pertama ini ada satu jenis pajak, yakni PBB, yang baru selesai cetak massal dan baru disampaikan ke masyarakat per bulan Maret ini,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 19 Maret 2024.
Ia mengatakan, ada beberapa jenis pajak yang capaiannya telah memenuhi target pada triwulan pertama ini. Pajak tersebut ialah pajak hotel dan restoran.
“Yang lainnya seperti pajak hotel, pajak restoran juga dan MBLB. Kita sekarang lagi giat-giatnya melakukan pemeriksaan pajak MBLB lumayan peningkatannya dibandingkan tahun kemarin. Lalu yang lainnya itu BPHTB,” tegasnya.
Tahun ini, lanjut Nizam, pihaknya diperkenankan kembali untuk memungut biaya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN.
Pajak ini, pada tahun sebelumnya sempat tidak boleh dipungut lantaran adanya aturan dari Mahkamah Konstitusi.
“Dulu sempat tidak kita pungut, sekarang masuk lagi ke kita. PPJ itu hampir Rp 32 miliar yang akan masuk ke kita estimasinya,” tegasnya.
Untuk meningkatkan capaian pajak pada triwulan pertama ini, pihaknya telah melakukan langkah-langkah dengan melakukan pemetaan terhadap potensi-potensi pajak di Kabupaten Serang.
“Kemudian kita turun ke lapangan, utamanya kita periksa semua jenis pajak yang berpotensi pemberiannya lebih atau mengandung kecurigaan pembayarannya tidak sesuai,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan pembinaan-pembinaan kepada wajib pajak guna meningkatkan kesadaran mereka terhadap pentingnya membayar pajak.
Bahkan, untuk meningkatkan capaian pajak, pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap potensi pajak dari katering-katering yang ada di Kabupaten Serang.
“Kita periksa perusahaan yang menggunakan katering. Itu kita terus berlanjut kaitan dengan pemeriksaan perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa katering di Kabupaten Serang. Dan itu, potensinya cukup lumayan signifikan, untuk dapat bisa kita ambil karena dari perusahaan itu kita bisa dapat data, rekap pernah hari katering itu berapa kontraknya. Pajaknya 10 persen,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono












