TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sepasang suami istri berinisial DL (33) dan RA (29) ditangkap Polsek Karawaci.
DL dan RA ditangkap karena sangkaan melakukan eksploitasi anak di bawah umur, yakni UYN (17) dan AF (17), untuk menjadi pekerja prostitusi online
menggunakan aplikasi MiChat atau biasa disebut Open by Online (Open BO).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa penangkapan pasangan suami istri atau pasutri berinisial DL dan RA itu berawal pada Sabtu malam, 16 Maret 2024.
“Saat itu Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah dua lantai yang berada di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, ini disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (Mic
Chat),” ujarnya, Selasa, 19 Maret 2024.
Zain mengatakan, selain pasangan pasutri tersebut, pihaknya juga menangkap dua remaja di bawah umur yang dieksploitasi, berinisial UYN (17) dan AF (17).
Usai mendapatkan laporan, tim yang dipimpin Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius, dan Kanit Reskrim Polsek Karawaci, Iptu Ellistika Intan Wulandari, melakukan penyelidikan dan undercover untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, sambung Zain, DL berperan sebagai mucikari dan RA sebagai operator.
” DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan,” tambahnha.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi langsung mengamankan empat orang tersebut ke kantor Polsek Karawaci berikut barang bukti empat handphone sebagai alat komunikasi transaksi, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi, dan enam alat kontrasepsi.
“Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan), hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi,” jelas Kapolres.
“Saat pengerebekan kita (polisi) pun melibatkan warga setempat,” tambah Zain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 761 jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan a
Anak.
“Pasutri tersebut terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











