KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan patroli ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Cikupa dan Panongan.
Patroli tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan beribadah bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriah.
“Patroli dan pengawasan ini kami lakukan semalam di beberapa tempat hiburan umum dan tempat usaha panti pijat di Kecamatan Cikupa dan Panongan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, Rabu, 20 Maret 2024.
Menurut Agus, terdapat tujuh tempat hiburan malam yang ditemukan masih beroperasi.
Sebagai langkah awal, pihaknya telah memberikan teguran kepada tujuh tempat tersebut.
“Jadi, sebagai langkah awal kami berikan teguran terlebih dahulu sebelum kami lakukan penyegelan,” ungkapnya.
Kata Agus, ketujuh tempat ini juga akan dilakukan pemantauan terus.
Dia mengimbau agar tempat hiburan umum yang masih melakukan aktivitas pada saat bulan suci Ramadan agar dapat mematuhi aturan yang sudah ditentukan.
Agus berharap, untuk semua pengelola tempat hiburan dan jenis usaha yang sudah ditetapkan untuk menutup sementara aktivitasnya selama Ramadan bisa mematuhi surat edaran ini.
“Karena hal tersebut sebagai bentuk menghormati bulan suci Ramadan serta terciptanya Gemilang Tertib Ramadan,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono