slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Menaker RI Minta Al Muktabar Upayakan Perusahaan di Banten Bayar THR Tepat Waktu

Rostinah by Rostinah
20-03-2024 14:54:40
in Utama
Menaker RI Minta Al Muktabar Upayakan Perusahaan di Banten Bayar THR Tepat Waktu
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah, meminta Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, untuk mengupayakan perusahaan yang ada di Banten membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 tepat waktu.

Pernyataan itu ditulis Menaker RI dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tertanggal 15 Maret.

Baca Juga :

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Serapan APBD Banten Rendah, Fraksi PKS Minta OPD Kerja Lebih Serius

2.000 Lapak Hewan Kurban Sudah Diawasi, Distan Banten Pastikan Sapi dan Kambing Bebas Penyakit

Idul Adha 1447 H, Presiden Prabowo Salurkan Sapi Kurban ke Pandeglang

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2024, maka Menaker melalui SE yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia itu menyatakan, perlu dilakukan langkah-langkah.

Yakni, mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing Gubernur membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Untuk memastikan agar semua perusahaan patuh, Pemprov Banten bakal membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) pengaduan terkait THR bagi para pekerja yang ada di Banten.

Tahun 2023 lalu, Pemprov Banten menerima sekira 400 laporan terkait THR.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengatakan bahwa berdasarkan SE Menaker RI tersebut, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Saat ini, Septo mengaku, SE Menaker RI itu akan ditindaklanjuti oleh SE Gubernur Banten yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang ada di Banten.

Berdasarkan daftar wajib lapor ketenagakerjaan, perusahaan di Banten ada sekira 55 ribu.

Tahun lalu, ia mengungkapkan, dari 400 aduan terkait THR yang disampaikan ke Pemprov Banten, seluruhnya sudah ditindaklanjuti.

“THR-nya akhirnya dibayarkan. Baik seluruhnya atau sebagian dengan dicicil setelah Lebaran,” ungkapnya.

Kata dia, tahun ini, pihaknya akan kembali membentuk Posko Satgas. Masyarakat yang ingin menyampaikan aduan atau laporan harus disertai bukti-bukti dan tanda pengenal diri.

Selain meminta Pemerintah Daerah membentuk Posko Satgas, SE Menaker RI Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan itu menyebutkan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Pemberian THR keagamaan tersebut dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.

Pertama, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kena waktu tertentu.

Kedua, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketiga, besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Keempat, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut, yakni pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Kelima, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Keenam, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Ketujuh, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Bantendisnakertrans bantenIda FauziyahMenaker RIPemprov Bantenperusahaan di BantenPosko Satgas THRSepto KalnadiTHRTHR pekerjatunjangan hari raya
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Maret-Mei 2024, Puluhan Ribu Hektare Sawah di Pandeglang Mulai Panen

Next Post

Patroli Satpol PP Kabupaten Tangerang: Tujuh THM Masih Beroperasi

Related Posts

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang
Berita Utama

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 29 Mei 2026 19:55

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan...

Read moreDetails

Serapan APBD Banten Rendah, Fraksi PKS Minta OPD Kerja Lebih Serius

2.000 Lapak Hewan Kurban Sudah Diawasi, Distan Banten Pastikan Sapi dan Kambing Bebas Penyakit

Idul Adha 1447 H, Presiden Prabowo Salurkan Sapi Kurban ke Pandeglang

Pemprov Banten Himpun 32 Sapi dan 23 Kambing dari Kurban ASN

Pemprov Banten Bentuk Forum CSR, Andra Soni Minta Program Tepat Sasaran

NasDem Minta Pemprov Banten Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan Bermotor

Kolaborasi Pentahelix di Kali Sabi, Hampir 40 Ton Sampah Berhasil Diangkut

Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Gencarkan Gerakan Bersih Kali untuk Cegah Banjir

Pemprov Banten Didesak Cari Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Lagi Menjanjikan

Next Post
Patroli Satpol PP Kabupaten Tangerang: Tujuh THM Masih Beroperasi

Patroli Satpol PP Kabupaten Tangerang: Tujuh THM Masih Beroperasi

Tinjau Terminal Pakupatan, Komisi V DPR RI: Arus Mudik Lebaran 2024 Diprediksi Melonjak

Tinjau Terminal Pakupatan, Komisi V DPR RI: Arus Mudik Lebaran 2024 Diprediksi Melonjak

Di Alun-Alun Cilegon, Ratusan Warga Rela Antre Demi Tukar Uang untuk Lebaran

Di Alun-Alun Cilegon, Ratusan Warga Rela Antre Demi Tukar Uang untuk Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Senin, 1 Juni 2026 10:34
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Serang Ajak Personel Perkuat Nilai Kebangsaan

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Serang Ajak Personel Perkuat Nilai Kebangsaan

Senin, 1 Juni 2026 10:31
Pajak UMKM 2026: Hindari 7 Kesalahan yang Bisa Memicu Sanksi Administrasi

Pajak UMKM 2026: Hindari 7 Kesalahan yang Bisa Memicu Sanksi Administrasi

Senin, 1 Juni 2026 10:17
Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

Senin, 1 Juni 2026 10:08
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolresta Serang Kota Ajak Teguhkan Semangat Persatuan

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolresta Serang Kota Ajak Teguhkan Semangat Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 10:07
DPRD Lebak Dorong Tol Serang–Panimbang Seksi 2 Dibuka untuk Tarik Investor

DPRD Lebak Ajak Masyarakat Implementasikan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Senin, 1 Juni 2026 09:48
Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Senin, 1 Juni 2026 10:34
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Serang Ajak Personel Perkuat Nilai Kebangsaan

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Serang Ajak Personel Perkuat Nilai Kebangsaan

Senin, 1 Juni 2026 10:31
Pajak UMKM 2026: Hindari 7 Kesalahan yang Bisa Memicu Sanksi Administrasi

Pajak UMKM 2026: Hindari 7 Kesalahan yang Bisa Memicu Sanksi Administrasi

Senin, 1 Juni 2026 10:17
Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

Senin, 1 Juni 2026 10:08
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolresta Serang Kota Ajak Teguhkan Semangat Persatuan

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolresta Serang Kota Ajak Teguhkan Semangat Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 10:07
DPRD Lebak Dorong Tol Serang–Panimbang Seksi 2 Dibuka untuk Tarik Investor

DPRD Lebak Ajak Masyarakat Implementasikan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Senin, 1 Juni 2026 09:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

by Fahmi
Senin, 1 Juni 2026 10:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi pencurian rumah kosong terjadi di Kampung Tonggoh, RT 014 RW 004, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota...

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Serang Ajak Personel Perkuat Nilai Kebangsaan

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Serang Ajak Personel Perkuat Nilai Kebangsaan

by Fahmi
Senin, 1 Juni 2026 10:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 yang digelar di halaman Mapolres...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak