slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Menaker RI Minta Al Muktabar Upayakan Perusahaan di Banten Bayar THR Tepat Waktu

Rostinah by Rostinah
20-03-2024 14:54:40
in Utama
Menaker RI Minta Al Muktabar Upayakan Perusahaan di Banten Bayar THR Tepat Waktu
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah, meminta Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, untuk mengupayakan perusahaan yang ada di Banten membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 tepat waktu.

Pernyataan itu ditulis Menaker RI dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tertanggal 15 Maret.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2024, maka Menaker melalui SE yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia itu menyatakan, perlu dilakukan langkah-langkah.

Yakni, mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing Gubernur membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Untuk memastikan agar semua perusahaan patuh, Pemprov Banten bakal membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) pengaduan terkait THR bagi para pekerja yang ada di Banten.

Tahun 2023 lalu, Pemprov Banten menerima sekira 400 laporan terkait THR.

Baca Juga :

Pemkot Serang Pastikan Proyek Drainase Jalan Sama’un Bakri Mulai Dikerjakan

Pemprov Banten Ingatkan Warga Berangkat Jadi PMI Lewat Jalur Resmi Usai Kasus Atilah Viral

Sekda Banten Dorong Pejabat Birokrasi Jadi Pemimpin Perubahan, Bukan Sekadar Pemegang Jabatan

Gedung Samsat Kelapa Dua Tangerang Resmi Pindah ke Teluknaga Mulai 20 Juli 2026

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengatakan bahwa berdasarkan SE Menaker RI tersebut, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Saat ini, Septo mengaku, SE Menaker RI itu akan ditindaklanjuti oleh SE Gubernur Banten yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang ada di Banten.

Berdasarkan daftar wajib lapor ketenagakerjaan, perusahaan di Banten ada sekira 55 ribu.

Tahun lalu, ia mengungkapkan, dari 400 aduan terkait THR yang disampaikan ke Pemprov Banten, seluruhnya sudah ditindaklanjuti.

“THR-nya akhirnya dibayarkan. Baik seluruhnya atau sebagian dengan dicicil setelah Lebaran,” ungkapnya.

Kata dia, tahun ini, pihaknya akan kembali membentuk Posko Satgas. Masyarakat yang ingin menyampaikan aduan atau laporan harus disertai bukti-bukti dan tanda pengenal diri.

Selain meminta Pemerintah Daerah membentuk Posko Satgas, SE Menaker RI Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan itu menyebutkan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Pemberian THR keagamaan tersebut dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.

Pertama, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kena waktu tertentu.

Kedua, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketiga, besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Keempat, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut, yakni pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Kelima, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Keenam, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Ketujuh, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Bantendisnakertrans bantenIda FauziyahMenaker RIPemprov Bantenperusahaan di BantenPosko Satgas THRSepto KalnadiTHRTHR pekerjatunjangan hari raya
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Maret-Mei 2024, Puluhan Ribu Hektare Sawah di Pandeglang Mulai Panen

Next Post

Patroli Satpol PP Kabupaten Tangerang: Tujuh THM Masih Beroperasi

Related Posts

Pemkot Serang Pastikan Proyek Drainase Jalan Sama’un Bakri Mulai Dikerjakan
Kota Serang

Pemkot Serang Pastikan Proyek Drainase Jalan Sama’un Bakri Mulai Dikerjakan

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 25 Juli 2026 06:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pembangunan drainase di Jalan Sama'un Bakri, Kota Serang, resmi dimulai. Proyek yang dikerjakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten...

Read moreDetails

Pemprov Banten Ingatkan Warga Berangkat Jadi PMI Lewat Jalur Resmi Usai Kasus Atilah Viral

Sekda Banten Dorong Pejabat Birokrasi Jadi Pemimpin Perubahan, Bukan Sekadar Pemegang Jabatan

Gedung Samsat Kelapa Dua Tangerang Resmi Pindah ke Teluknaga Mulai 20 Juli 2026

Peran Orang Tua Jadi Kunci Awasi Perkembangan Anak, Desy Yusandi: Jangan Serahkan Semua ke Sekolah

Sungai Cisadane Menghitam, Gubernur Banten Minta Industri Pencemar Ditindak Tegas

Kemenkum Banten: Sertifikat Indikasi Geografis Talas Beneng Perkuat Daya Saing Produk Lokal

Talas Beneng Pandeglang Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis Pertama di Indonesia

Angka Pengangguran Tinggi, Pengamat : Jangan Jadikan Kampus Kambing Hitam

Adde Rosi Soroti Dorong Perguruan Tinggi Kerjasama dengan Perusahaan, Tekan Angka Pengangguran di Banten

Next Post
Patroli Satpol PP Kabupaten Tangerang: Tujuh THM Masih Beroperasi

Patroli Satpol PP Kabupaten Tangerang: Tujuh THM Masih Beroperasi

Tinjau Terminal Pakupatan, Komisi V DPR RI: Arus Mudik Lebaran 2024 Diprediksi Melonjak

Tinjau Terminal Pakupatan, Komisi V DPR RI: Arus Mudik Lebaran 2024 Diprediksi Melonjak

Di Alun-Alun Cilegon, Ratusan Warga Rela Antre Demi Tukar Uang untuk Lebaran

Di Alun-Alun Cilegon, Ratusan Warga Rela Antre Demi Tukar Uang untuk Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Honda Banten Dukung Kolaborasi Kreatif di Journey of Stars

Honda Banten Dukung Kolaborasi Kreatif di Journey of Stars

Rabu, 29 Juli 2026 19:43
Pemkab Tangerang Mulai Rekonstruksi Jalan Cadas–Sepatan–Jati dan Gardu–Tanah Merah, Akses Ekonomi Warga Kian Lancar

Pemkab Tangerang Mulai Rekonstruksi Jalan Cadas–Sepatan–Jati dan Gardu–Tanah Merah, Akses Ekonomi Warga Kian Lancar

Rabu, 29 Juli 2026 19:08
bank bjb Bukukan Kinerja Positif, Aset Tembus Rp228,2 Triliun  dan Laba Tumbuh 58,8%

bank bjb Bukukan Kinerja Positif, Aset Tembus Rp228,2 Triliun  dan Laba Tumbuh 58,8%

Rabu, 29 Juli 2026 18:56
Buka Tabungan di bank bjb, Raih Kesempatan Berlari di BRODER50 2026

Buka Tabungan di bank bjb, Raih Kesempatan Berlari di BRODER50 2026

Rabu, 29 Juli 2026 18:53
Wakapolda Hingga Dua Kapolres Berganti, Kapolda Banten Minta Pejabat Baru Bergerak Cepat

Wakapolda Hingga Dua Kapolres Berganti, Kapolda Banten Minta Pejabat Baru Bergerak Cepat

Rabu, 29 Juli 2026 17:42
Spanduk Tolak Safari Politik Jokowi Terpasang di Rangkasbitung, PSI Lebak Buka Suara

Spanduk Tolak Safari Politik Jokowi Terpasang di Rangkasbitung, PSI Lebak Buka Suara

Rabu, 29 Juli 2026 17:37
Honda Banten Dukung Kolaborasi Kreatif di Journey of Stars

Honda Banten Dukung Kolaborasi Kreatif di Journey of Stars

Rabu, 29 Juli 2026 19:43
Pemkab Tangerang Mulai Rekonstruksi Jalan Cadas–Sepatan–Jati dan Gardu–Tanah Merah, Akses Ekonomi Warga Kian Lancar

Pemkab Tangerang Mulai Rekonstruksi Jalan Cadas–Sepatan–Jati dan Gardu–Tanah Merah, Akses Ekonomi Warga Kian Lancar

Rabu, 29 Juli 2026 19:08
bank bjb Bukukan Kinerja Positif, Aset Tembus Rp228,2 Triliun  dan Laba Tumbuh 58,8%

bank bjb Bukukan Kinerja Positif, Aset Tembus Rp228,2 Triliun  dan Laba Tumbuh 58,8%

Rabu, 29 Juli 2026 18:56
Buka Tabungan di bank bjb, Raih Kesempatan Berlari di BRODER50 2026

Buka Tabungan di bank bjb, Raih Kesempatan Berlari di BRODER50 2026

Rabu, 29 Juli 2026 18:53
Wakapolda Hingga Dua Kapolres Berganti, Kapolda Banten Minta Pejabat Baru Bergerak Cepat

Wakapolda Hingga Dua Kapolres Berganti, Kapolda Banten Minta Pejabat Baru Bergerak Cepat

Rabu, 29 Juli 2026 17:42
Spanduk Tolak Safari Politik Jokowi Terpasang di Rangkasbitung, PSI Lebak Buka Suara

Spanduk Tolak Safari Politik Jokowi Terpasang di Rangkasbitung, PSI Lebak Buka Suara

Rabu, 29 Juli 2026 17:37

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Honda Banten Dukung Kolaborasi Kreatif di Journey of Stars

Honda Banten Dukung Kolaborasi Kreatif di Journey of Stars

by Haidaroh
Rabu, 29 Juli 2026 19:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Memasuki hari kedua penyelenggaraan Journey of Stars, PT Mitra Sendang Kemakmuran selaku Main Dealer sepeda motor Honda...

Pemkab Tangerang Mulai Rekonstruksi Jalan Cadas–Sepatan–Jati dan Gardu–Tanah Merah, Akses Ekonomi Warga Kian Lancar

Pemkab Tangerang Mulai Rekonstruksi Jalan Cadas–Sepatan–Jati dan Gardu–Tanah Merah, Akses Ekonomi Warga Kian Lancar

by Agung S Pambudi
Rabu, 29 Juli 2026 19:08

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam meningkatkan kualitas infrastruktur terus diwujudkan. Kali ini, Pemkab Tangerang mulai merekonstruksi ruas...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak