SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah, meminta Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, untuk mengupayakan perusahaan yang ada di Banten membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 tepat waktu.
Pernyataan itu ditulis Menaker RI dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tertanggal 15 Maret.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2024, maka Menaker melalui SE yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia itu menyatakan, perlu dilakukan langkah-langkah.
Yakni, mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing Gubernur membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Untuk memastikan agar semua perusahaan patuh, Pemprov Banten bakal membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) pengaduan terkait THR bagi para pekerja yang ada di Banten.
Tahun 2023 lalu, Pemprov Banten menerima sekira 400 laporan terkait THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengatakan bahwa berdasarkan SE Menaker RI tersebut, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Saat ini, Septo mengaku, SE Menaker RI itu akan ditindaklanjuti oleh SE Gubernur Banten yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang ada di Banten.
Berdasarkan daftar wajib lapor ketenagakerjaan, perusahaan di Banten ada sekira 55 ribu.
Tahun lalu, ia mengungkapkan, dari 400 aduan terkait THR yang disampaikan ke Pemprov Banten, seluruhnya sudah ditindaklanjuti.
“THR-nya akhirnya dibayarkan. Baik seluruhnya atau sebagian dengan dicicil setelah Lebaran,” ungkapnya.
Kata dia, tahun ini, pihaknya akan kembali membentuk Posko Satgas. Masyarakat yang ingin menyampaikan aduan atau laporan harus disertai bukti-bukti dan tanda pengenal diri.
Selain meminta Pemerintah Daerah membentuk Posko Satgas, SE Menaker RI Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan itu menyebutkan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pemberian THR keagamaan tersebut dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.
Pertama, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kena waktu tertentu.
Kedua, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketiga, besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Keempat, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut, yakni pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kelima, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Keenam, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
Ketujuh, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. (*)
Editor: Agus Priwandono