SERANG,RARADRBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang saat ini mulai mensosialisasikan rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Mancak tepatnya di Desa Sigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Pelaksanaan sosialisasi dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriyatna didampingi oleh sejumlah Kepala OPD seperti Kepala DPUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian, Kepala DLH Kabupaten Serang Prauri, Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Serang Freddy Lamhot serta pejabat lainnya.
Dalam pelaksanaan sosialisasi, Pemkab Serang mengundang seluruh masyarakat desa Sigedong mulai dari lingkungan RT 01 hingga RT 12.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriyatna mengatakan jika pihaknya mendapati respon yang beragam dari masyarakat saat melakukan sosialisasi rencana pembangunan TPST di Mancak kepada masyarakat.
“Responnya beragam ada yang setuju dan ada juga yang tidak, ga apa-apa. Yang masih belum setuju masih kita perkenalkan, masih belum mengerti dia. Tapi lebih banyak yang setuju,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon Kamis 21 Maret 2024.
Ia mengaku sengaja memilih lokasi di Sigedong lantaran lokasinya yang berdampingan dengan TPS Bagendung milik Pemkot Cilegon. Hal itu tentunya tak lain karena saat ini Pemkab Serang masuk dalam kategori darurat sampah.
“TPST berdampingan dengan Bagendung. Kita sudah darurat sampah ini, perlu ada solusi diantaranya mempunyai tempat pembuangan sampah sendiri dan sudah ada SK bupati terkait darurat sampah,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan, jika lokasi TPST sendiri bukan sekedar tempat pembuangan sampah, melainkan tempat pengolahan sampah yang nantinya menggunakan berbagai macam teknologi pengolahannya.
“Secara kelayakan memang sama seperti bagendung layak untuk dibuat. Sistemnya pengelolaan sampah bukan pembuangan sampah pake mesin nanti,” tegasnya.
Ia mengatakan, saat ini masyarakat yang tinggal di Sigedong secara tidak langsung berdampak akibat keberadaan TPS Bagendung. Namun mereka tidak mendapatkan kompensasi apapun lantaran TPS tersebut milik Pemkot Cilegon.
“Selama ini kan masyarakat hanya menghirup udara yang kurang bagusnya aja, tapi ketika minta kompensasi tidak ada. Karena wilayahnya Cilegon. Kalau kita tentunya akan memprioritaskan warga Kabupaten Serang,” tegasnya.
Namun demikian, apabila nanti pembangunan TPST dapat terealisasi di wilayah Sigedong, pihaknya memastikan akan mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat Sigedong yang muncul pada Musrembang Desa.
“Nanti kita akan mengembangkan pembangunan di wilayah sekitarnya, ada kompensasi dan lain sebagainya. Kita pikirkan itu supaya ada kemajuan dan pemasukan untuk warga masyarakat Sigedong,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga memastikan akan melakukan pemberdayaan bagi masyarakat Desa Sigedong dan memprioritaskan warga Sigedong dapat bekerja di TPST.
“Ada pemberdayaan masyarakat, nanti yang kerja warga situ, ada pengelolaan apapun nanti bisa melibatkan masyarakat di sana, ada bantuan-bantuan kita prioritaskan untuk masyarakat di sana. Kesehatan, pendidikan dan lingkungan kita prioritaskan,” pungkasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana