KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang kembali menggelar sidang administratif pemilihan anggota legislatif (Pileg) kedua pada Pemilu serentak 2024, pada Kamis 21 Maret 2024.
Usai sidang kedua tersebut, Calon Legislatif (Caleg) Muhamad Rizal Caleg DPR RI Dapil Banten 3 dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyebut bahwa kasus tersebut bukan hanya soal pelanggaran administratif, juga melainkan bisa menjadi ranah pidana Pemilu.
“Kita lihat, jika sidang proses administrasi ini selesai di Bawaslu, insyaallah saya akan lanjutkan ke ranah hukum, yakni pihak kepolisian,” ujar Rizal.
Sebab kata Rizal, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dalam, di mana hal ini PPK Kecamatan Pasar Kemis mengambil suara beberapa Caleg lain, bahkan termasuk dirinya.
Sehingga kata Rizal, terjadi penggelembungan suara untuk Caleg nomor urut 3 Okta Kumala Dewi pada Dapil yang sama.
“Tadi, saat sidang saya sampaikan bahwa berdasarkan bukti dan fakta yang ada, terdapat pengambilan suara dari beberapa Caleg lainnya termasuk suara saya, yang siapa lagi kalau bukan pihak penyelenggara Pemilu,” ungkap Rizal.
Kata Rizal, dugaan penggelembungan suara itu terjadi pada tiap tempat pemungutan suara (TPS) di 2 Desa yakni Desa Gelam Jaya dan Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
“Jadi, telah terjadi penggelembungan suara itu pada tiap TPS di 2 Desa yakni Desa Gelam Jaya dan Kelurahan Kuta Jaya,”ucapnya.
Dirinya mengaku semua bukti dan fakta nya sudah dibeberkan dalam persidangan tadi, dan dia berharap kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk bekerja sesuai dengan tupoksi nya, bersikap jujur dan adil.
“Bawaslu, sebagai lembaga independen saya berharap bisa bekerja sesuai fakta yang ada, ” tukasnya.
Sementara itu, PPK Pasar Kemis saat hendak dikonfirmasi sejumlah wartawan tidak memberikan ruang bagi awak media untuk diwawancarai.
“Nanti saja lain waktu,” singkat dia sambil bergegas meninggalkan area parkir Bawaslu.
Editor: Bayu Mulyana











