KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Tangerang daerah pemilihan (dapil) 6 PDI Perjuangan Akmaludin Nugraha meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang untuk memutuskan laporannya dengan seadil-adilnya.
Kata Akmaludin, dirinya sudah melakukan sidang sebanyak tiga kali. Pada sidang ketiga di Bawaslu Kabupaten Tangerang adalah tentang kesimpulan, belum putusan sidang.
“Alhamdulillah, baru saja saya melakukan sidang ketiga, tentang proses administrasi dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Kelapa Dua,” ujarnya, Senin 25 Maret 2024.
Akmaludin berharap kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk bertindak seadil-adilnya dalam melakukan sidang putusan yang akan digelar pada Jumat mendatang.
Makanya dirinya berharap supaya demokrasi di Kabupaten Tangerang tetap terjaga dengan baik. Terlebih, sebentar lagi Kabupaten Tangerang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Nah kalau penyelenggaranya bermain curang, bagaimana kita menjaga mutu demokrasi di Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Terkait kasusnya, dirinya meminta kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara Pemilu di Kecamatan Kelapa Dua .
Menurut Akmaludin, PPK Kecamatan Kelapa Dua diduga telah memindahkan suara partai kepada caleg tertentu.
“Kalau saya lihat ini perbuatan pidana, dan saya minta pihak Bawaslu agar melaporkan ini kepada pihak kepolisian,” terangnya.
Saat ini, kata Akmaludin, pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang sedang memantau perihal pelaporannya ini.
“Sekali lagi, saya minta pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang memutuskan yang seadil-adilnya terkait pelaporannya ini,” pungkas dia.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aas Arbi












