SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini mulai fokus dalam membahas tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten yang akan digelar pada tahun 2024 ini.
Anggota KPU Banten Ahmad Suja’i mengatakan, KPU Banten sudah mendapatkan Peraturan KPU alias PKPU nomor 02 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota se Provinsi Banten.
Dalam PKPU itu, pemunggutan suara Pilkada akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 nanti. Adapun tahapan Pilkadanya, sudah mulai berjalan.
“Kenapa saya katakan berjalan karena kaitan dengan peraturan KPU tentang kapan itu juga sudah diundangkan dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 dan proses tahapan juga sesungguhnya sudah sudah ada,” ujar Suja’i saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 28 Maret 2024.
Tahapan yang tengah berjalan yakni pemberitahun dan pendaftaran pemantau pemilih. Tahapannya sudah mulai berjalan pada 27 Februari 2024 dengan jadwal akhir pada 16 November 2024.
Sementara, pembentukan Badan Ad Hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemunggutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) akan dilakukan pada 17 April 2024.
“Nah kaitan dengan pembentukan badan Ad Hoc di tingkat kecamatan, PPS, hingga KPPS pihaknya masih menunggu regulasi dari KPU RI,” ujarnya.
Dikatakannya, KPU juga sudah menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Banten untuk pelaksanaan Pilkada Banten sebanyak 42 persen dari total anggaran Rp499 Milliar.
“Kami pun sejak di tahun 2023 kemarin juga sudah menerima kaitan dengan hibah Pilkada dari Pemprov Banten sekitar kurang lebih 42%. Ini sudah melampaui dari ketentuan peraturan Kementrian Dalam Negeri yaitu minimal itu 40% pada tahap pertama dan tahap kedua ini 60%, tapi untuk Banten yang di transfer ataupun yang sudah masuk ke rekening Banten ini sudah mencapai 42%,” pungkasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











