slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dewan Pers Larang Wartawan Minta-minta THR ke Pejabat

Syaiful Adha by Syaiful Adha
01-04-2024 12:38:52
in Berita Utama, Tangerang
Dewan Pers Larang Wartawan Minta-minta THR ke Pejabat

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Dewan Pers melarang wartawan untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pejabat.

Larangan itu dimuat dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor: 346/DP/K/III/2024, perihal Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Baca Juga :

Radar Banten Raih IPMA 2025, The Best Jawa, Bali dan Nusa Tenggara

Dua Kubu PWI Rekonsiliasi, PWI Serang Raya Apresiasi Gebrakan Dewan Pers

Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025

Audiensi AMKI dan MK, Bahas Penguatan Literasi Konstitusi Melalui Media

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, atau lebaran yang akan jatuh pada 10 -11 April 2024 ini, Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak melayani
permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari insan pers.

“Dewan pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani pemberian THR, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan mengatasnamakan media, baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan,” ujar Ninik dalam siaran pers yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Senin 1 April 2024.

Ninik menegaskan, larangan ini diberlakukan karena untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang
mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

“Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ungkapnya.

Ninik menambahkan, Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan, meminta-minta THR.

“Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi meminta THR, wajib untuk menolaknya,” jelasnya.

Menurut Ninik, jika ada yang meminta dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, diminta untuk mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat oknum dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. (*)

Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi

Tags: BingkisanDewan PersInsan PersJurnalisketua dewan persLebaranNinik RahayuperspolisiTHRtunjangan hari rayawartawan
Previous Post

4 Anggota Polresta Serang Kota Dipecat, Ini Pelanggarannya

Next Post

Tagih Tunggakan Pajak, Bapenda Banten Gandeng Kejati

Related Posts

Radar Banten Raih IPMA 2025, The Best Jawa, Bali dan Nusa Tenggara
Utama

Radar Banten Raih IPMA 2025, The Best Jawa, Bali dan Nusa Tenggara

by AdityaRamadhan
Jumat, 23 Mei 2025 21:46

JAKARTA,RADARBANTEN .CO.ID - Serikat Perusahaan Pers (SPS) kembali menyelenggarakan Serikat Perusahaan Pers Awards, ajang kompetisi bergengsi sebagai bentuk apresiasi karya...

Read moreDetails

Dua Kubu PWI Rekonsiliasi, PWI Serang Raya Apresiasi Gebrakan Dewan Pers

Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025

Audiensi AMKI dan MK, Bahas Penguatan Literasi Konstitusi Melalui Media

OC Kaligis: PWI Pusat Berhak Gugat Dewan Pers yang Bertindak Sewenang-wenang

Polres Metro Tangerang Kota Ringkus 34 Preman

Berebut Warisan, Seorang Warga Tangsel Bunuh Kakaknya

Layanan di Kantor Disdukcapil Berhenti Sementara Hingga 13 Mei

Lima Rekomendasi Kuliner Soto Terenak di Kota Tangerang

Tindak Premanisme Ganggu Keamanan dan Investasi, Polres Lebak Tangkap Tiga Pelaku dalam Operasi Pekat

Next Post

Tagih Tunggakan Pajak, Bapenda Banten Gandeng Kejati

Desa Wisata Curuggoong Siapkan Destinasi Wisata Andalan

Desa Wisata Curuggoong Siapkan Destinasi Wisata Andalan

Pegawai Pemprov Banten Dilarang Cuti Tambahan

Pegawai Pemprov Banten Dilarang Cuti Tambahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Radar Banten Raih IPMA 2025, The Best Jawa, Bali dan Nusa Tenggara

Radar Banten Raih IPMA 2025, The Best Jawa, Bali dan Nusa Tenggara

by AdityaRamadhan
Jumat, 23 Mei 2025 21:46

JAKARTA,RADARBANTEN .CO.ID - Serikat Perusahaan Pers (SPS) kembali menyelenggarakan Serikat Perusahaan Pers Awards, ajang kompetisi bergengsi sebagai bentuk apresiasi karya...

BKPSDM Lebak Catat 165 Orang Peseta PPPK Tidak Mebgikuti Tes CAT

BKPSDM Lebak Catat 165 Orang Peseta PPPK Tidak Mebgikuti Tes CAT

by Nurandi
Jumat, 23 Mei 2025 19:22

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak mencatat bahwa sebanyak 165 orang peserta Pegawai Pemerintah dengan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak