Home Tangerang

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Masih Diburu

Mulyadi by Mulyadi
Rabu, 22 Juli 2026 06:21
in Tangerang, Umum
0
Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Masih Diburu

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Tigaraksa, Selasa, 21 Juli 2026.

0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa. Seorang pelaku berinisial ASB (21) berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan, sementara penadah sepeda motor hasil kejahatan masih diburu polisi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan korban, serta pemeriksaan sejumlah saksi.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa.

“Korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang setelah diserang menggunakan sebilah pisau dan sempat menjalani perawatan di RSUD Balaraja,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers, Selasa, 21 Juli 2026.

Ia menjelaskan, korban sebelumnya diajak bertemu oleh pelaku yang telah dikenalnya sejak Maret 2026. Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan memenuhi ajakan tersebut.

Namun, setelah keduanya berbincang, terjadi cekcok. Pelaku kemudian menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban tersungkur.

Saat korban tidak berdaya, pelaku merampas telepon genggam dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui melarikan diri ke Sumatera Selatan.

Polsek Tigaraksa kemudian berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya pada Minggu, 12 Juli 2026.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor milik korban kepada seseorang di wilayah Tangerang. Polisi telah mengantongi identitas penadah tersebut dan menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Selain telepon genggam, polisi juga menyita sebilah mata pisau yang digunakan saat beraksi serta pakaian korban yang masih terdapat noda darah.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain.

“Atas perbuatannya, ASB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” terangnya.

Indra juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari di lokasi yang sepi dan minim penerangan.*

Editor : Krisna Widi Aria

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ada 17 Ribu Pencari Kerja di Kabupaten Serang, Serapan Kerja Capai 46 Persen

Next Post

Siaga Bencana, BPBD Kota Serang Gelar Simulasi Bersama Tenaga Medis

Next Post
Siaga Bencana, BPBD Kota Serang Gelar Simulasi Bersama Tenaga Medis

Siaga Bencana, BPBD Kota Serang Gelar Simulasi Bersama Tenaga Medis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengedar Obat Keras Ilegal Ditangkap di Kosambi, 1.918 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Pengedar Obat Keras Ilegal Ditangkap di Kosambi, 1.918 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

by Fahmi
Sabtu, 8 Agustus 2026 07:55
0

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial YG (23) yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar...

Rumah Warga Roboh Diterjang Puting Beliung, Pemkab Tangerang Langsung Bangun Kembali

Rumah Warga Roboh Diterjang Puting Beliung, Pemkab Tangerang Langsung Bangun Kembali

by Mulyadi
Sabtu, 8 Agustus 2026 07:48
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rumah milik Siti Rahmawati di Kampung Laksana RT 001/RW 001, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.