SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) bersama dengan tim gabungan dari kepolisian dan kejaksaan melakukan inspeksi kendadak (sidak) ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Kabupaten Serang.
Salah satu SPBU yang diperiksa yakni SPBU 34.42120 yang berlokasi di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Upaya tersebut dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh pihak SPBU.
Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang Adang Rahmat mengatakan, ada tiga SPBU yang dilakukan sidak hari ini.
“Yang kita sidak tiga titik yang berada di jalur-jalur protokol sini. Rencananya dua hari terhitung hari ini dan besok. Tujuannya biar masyarakat merasa aman terus, SPBU jangan sampai ada kecurangan-kecurangan dalam menjual BBM,” katanya, Selasa 2 April 2024.
Ia mengungkapkan ada sejumlah unsur yang terlibat dalam pelaksanaan sidak yang dilaksanakan menjelang Idul Fitri. “Kita didampingi oleh perwakilan kejaksaan, perwakilan Polres Serang, dari Badan Metrologi dan pengawas metrologi,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan, pihaknya tidak mendapati adanya SPBU yang melakukan kecurangan terhadap takaran.
“Alhamdulillah dari beberapa SPBU yang kita periksa aman untuk tertib ukur. Ini jadi program kita saat menjelang hari raya karena kebutuhan masyarakat banyak, makanya harus kita amankan,” tegasnya.
Ia mengingatkan ada sanksi yang tegas bagi para pengelola SPBU yang nakal di Kabupaten Serang. Sanksi tersebut mulai dari sanksi administrasi sampai dengan sanksi penutupan. Bahkan pada tahun lalu ada satu SPBU yang ditutup akibat melakukan kecurangan pada takarannya.
“Sanksinya ada sanksi administrasi dan juga bisa ditutup. Sanksi pidana juga ada,” tegasnya.
Sementara itu, Pengawas Metrologi Diskoumperindag Kabupaten Serang Maman Arif Rahman mengatakan, ada sejumlah objek yang diperiksa pada saat pelaksanaan Sidak yang dilaksanakan.
“Yang diperiksa yang pertama dokumennya, surat keterangan hasil pengujian (SKHP) apakah berlaku atau tidak,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga memeriksa segel yang terdapat dalam mesin pompa milik SPBU guna memastikan apakah masih terpasang atau tidak. “Yang terakhir uji takar yang menggunakan bejana ukur standar yang berukuran 20 liter,” tegasnya.
Di Kabupaten Serang sendiri, ada sebanyak 22 SPBU yang ada di Kabupaten Serang yang nantinya akan dilakukan pengawasan dan pemeriksanaan. Selain itu, pihaknya juga akan mengawasi SPBU mini yang ada di Kabupaten Serang.
“Kalau inisiatif dari pengawas kita sebelumnya sudah melakukan pengawasan. Di Kabupaten Serang ada 22 di luaran SPBU kecil. Nanti akan kita awasi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aas Arbi