SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dudi Sugandi, mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pasanggarahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp402 juta.
JPU Kejari Kabupaten Tangerang, Fathurrohman mengatakan terdakwa Dudi Sugandi dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dudi Sugandi berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah tetap ditahan,” katanya dikutip dari laman https://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara, Selasa 2 April 2024.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diberikan tambahan hukuman berupa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 402 juta lebih.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” ungkapnya.
Tuntutan terhadap terdakwa tersebut didasarkan pertimbangan memberatkan dan meringankan. “Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan terdakwa sopan, mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Fathurrohman mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah dengan melakukan penyelewengan dana desa untuk pembangunan fisik di 16 titik seperti pembangunan paving block, jembatan, gorong-gorong.
Selain pekerjaan fisik, ia juga tidak menyalurkan dana pemberdayaan masyarakat berupa bantuan tunai sebanyak dua tahap.
Dana desa yang dikorupsi terdakwa merupakan APBDes tahun anggaran 2021 yang sudah dicairkan sebesar Rp3,5 miliar. APBDes itu merupakan campuran dari dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa, bantuan keuangan Provinsi dan Kabupaten.
“Terdakwa telah menggunakan dana desa yang bersumber dari APBDesa Pasanggrahan untuk kepentingan pribadi secara tidak bertanggungjawab dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” tuturnya di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arief Adikusumo.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











