SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga tersangka pengedar narkoba yang masih satu jaringan diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang pada akhir Maret 2024.
Ketiganya diringkus di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang dengan barang bukti 20 paket sabu berbagai ukuran, tiga timbangan digital, serta ponsel.
Ketiga pengedar sabu yang diringkus tersebut berinisial SU (31), warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor; MP alias Ari (24), warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang; dan MF (28), warga Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari ditangkapnya tersangka SU di pinggir jalan di Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, pada Selasa dini hari, 5 Maret 2024.
“Tersangka SU yang berprofesi sebagai sopir angkutan pasir disergap saat akan mengedarkan sabu ke sesama sopir. Dari saku celana ditemukan tiga paket sabu,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa, 2 Maret 2024.
Dari hasil pemeriksaan, SU mengaku jika tiga paket sabu diamankan didapat dari tersangka MP.
Atas pengakuan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung mengejar dan berhasil menangkap MP.
“Tersangka MP berhasil diamankan di rumahnya di Desa Tanjakanmekar, Kecamatan Ranjeng, sekitar pukul 18.00, dengan barang bukti delapan paket sabu,” ungkapnya.
Condro menjelaskan, dari keterangan MP, ia mengaku mendapatkan sabu dari MF yang juga warga Kabupaten Tangerang. Tanpa buang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap MF di rumah kontrakannya di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB.
“Dari rumah kontrakan tersangka MF ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan 9 paket sabu berbagai ukuran dalam tas yang disembunyikan di ruang dapur,” katanya didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.
Dalam hasil pemeriksaan, tersangka MF mengatakan jika paket yang ada pada dirinya serta yang telah dijual didapat dari FD (DPO) warga Jakarta Barat. Tersangka mengaku tidak membeli namun dititipi untuk diperjualbelikan.
“MF tidak membeli tapi menerima sabu dari FD (DPO) untuk diperjualbelikan. Dari bisnis haram tersebut MF hanya menerima upah,” ujar alumnus Akpol 2005 ini.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” tutur pria asal Ponorogo, Jawa Timur ini. (*)
Editor: Agus Priwandono











