SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun 2023. Namun, perolehan WTP kedelapan kali ini dihiasi oleh beberapa temuan dari BPK RI.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripruna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Republik Indonesia atas LKPD Tahun 2023 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat, 5 April 2024.
Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit membenarkan.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2023, BPK mendapatkan temuan pada pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedikitnya, terdapat empat temuan BPK RI untuk Pemprov Banten meliputi sisi pendapatan, penggunaan dana BOS, realisasi belanja modal, dan pengelolaan aset.
Pada sisi pendapatan, BPK mengungkapkan permasalahan mengenai pengelolaan Pajak Air Permukaan yang belum optimal, antara lain terdapat perusahaan yang memanfaatkan air permukaan, namun belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA), dan belum memiliki NPWPD.
“Sehingga pendapatan pajak air permukaannya belum diperoleh Pemerintah Provinsi Banten,” katanya.
Temuan selanjutnya, untuk penggunaan dana BOS pada terjadi pada lima satuan pendidikan tidak sesuai ketentuan. Untuk realisasi belanja modal terjadi pada gedung dan bangunan serta jalan, irigasi, dan jaringan tidak seluruhnya sesuai spesifikasi kontrak
Temuan terkahir BPK menyebut, pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai. Atas hal tersebut, BPK merekomendasikan Pj Gubernur Banten agar memerintahkan para Kepala Perangkat Daerah terkait untuk melakukan empat hal.
1. Menertibkan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air permukaan namun belum memiliki izin SIPPA, belum memasang meteran air dan belum mengurus NPWPD
2. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan dana BOS serta memproses kelebihan pembayaran atas penggunaan Dana BOS yang tidak sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah
3. Memproses kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang belum dipungut atas pekerjaan pengadaan Gedung dan Bangunan serta Jalan, Irigasi, dan Jembatan untuk selanjutnya menyetorkannya ke Kas Daerah
4. Memproses Berita Acara Serah Terima Aset tanah dan jalan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur tentang perubahan status jalan, menginventarisasi dan menelusuri barang-barang yang tidak diketahui keberadaannya, memproses berita acara pinjam pakai kendaraan sesuai dengan ketentuan, dan menyusun kebijakan akuntansi mengenai penatausahaan Properti Investasi.
“Pada bagian akhir, selain menekankan pentingnya sinergi antara BPK, Pemerintah Daerah, dan DPRD dalam mencapai tujuan bernegara,” ucapnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











