SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua mantan pejabat Bank Banten Ershad Bangkit Yuslivar dan Rudi Wijayanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa kredit macet kepada Direktur CV Langit Biru, Achmad Abdillah Akbar.
Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan hingga Rp 782,4 juta. Ketiganya, oleh JPU Kejari Tangerang telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang, 18 April 2024.
Persidangan terhadap ketiganya dilakukan tidak bersamaan. Ershad Bangkit Yuslivar dan Achmad Abdillah Akbar diadili terlebih dahulu. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Tangerang, Suhelfi Susanti, kasus tersebut berawal pada Desember 2017.
Ketika itu, CV Langit Biru mengajukan permohonan kredit kepada Bank Banten. Permohonan kredit itu diproses oleh Ershad Bangkit Yuslivar yang saat itu menjabat sebagai Manajer Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) Kantor Cabang Tangerang dan sekaligus anggota Komite Kredit Bank Banten.
“Terdakwa Ershad Bangkit Yuslivar selaku manajer bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Kantor Cabang Tangerang,” katanya.
Suhelfi mengatakan, Achmad Abdillah Akbar telah menyerahkan surat permohonan kredit Nomor: 04/LB/KRD-BB/2017 tanggal 23 Desember 2017 kepada Ershad Bangkit Yuslivar. Surat permohonan itu dititipkan kepada Yuhanda Septian alias Ayang.
“Karena pada saat itu Ershad Bangkit Yuslivar sedang tidak berada di kantor Bank Banten Cabang Tangerang,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.
Suhelfi menjelaskan, berdasarkan Surat Permohonan Kredit Nomor 04/LB/KRD-BB/2017 tanggal 23 Desember 2017 tersebut, Achmad Abdillah Akbar mengajukan permohonan kredit modal kerja (KMK) konstruksi dengan permohonan fasilitas KMK sebesar Rp1,4 miliar.
Penggunaan fasilitas KMK tersebut untuk membiayai pekerjaan pengadaan atau belanja bahan material pemeliharaan jalan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2017.
“Dengan nilai kontrak 2.029.407.600 sebagaimana Surat Perjanjian Kontrak Nomor 600/001_ES/K/APBDP/BMSDA/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017,” jelasnya.
Suhelfi mengatakan, sejak mengajukan permohonan kredit hingga dilakukan pencairan kredit Achmad Abdillah Akbar tidak melengkapi dokumen. Dokumen itu berupa kontrak kerja atau tidak menyerahkan kontrak kerja berupa Surat Perjanjian Kontrak Nomor 600/001_ES/K/APBDP/BMSDA/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017 kepada Bank Banten Kantor Cabang Tangerang.
“Sementara Ershad Bangkit Yuslivar telah mengabaikan ketentuan pelaksanaan pemberian kredit modal kerja konstruksi dan pengadaan barang dan jasa berdasarkan Memorandum Nomor: 084A/MM-DIR/BB/IX/2016,” katanya.
Menurut Suhelfi, seharusnya Ershad Bangkit Yuslivar juga harus memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen terkait proyek dengan melakukan verifikasi. Selain itu, calon debitur seharusnya membuat surat pernyataan yang intinya akan menyerahkan asli kontrak kerja kepada Bank Banten.
“Namun Bank Banten dalam hal ini Ershad Bangkit Yuslivar selaku manajer binis telah mengabaikan ketentuan tersebut dengan membiarkan terdakwa (Achmad Abdillah Akbar) tidak membuat surat pernyataan tersebut ke Bank Banten,” katanya.
Suhelfi menerangkan, adanya permohonan kredit dar Achmad Abdillah Akbar tersebut seharusnya dilakukan analisa secara komprehensif dan akurat oleh Account Officer (AO) Bank Banten Kantor Cabang Tangerang dengan memperhatikan kemampuan perusahaan untuk mengembalikan pokok pinjaman sekaligus bunganya secara teratur dan tepat waktu.
Ia juga menerangkan, meski CV Langit Biru tidak melengkapi dokumen standing intruction maupun kontrak kerja, namun Rudi Wijayanto selaku Manajer Operasional Bank Banten Kantor Cabang Tangerang tetap mencairkan kreditnya.
“Rudi Wijayanto selaku manajer operasional sebelum memberikan Otorisasi pencairan kredit telah mengabaikan atau tidak memperhatikan syarat umum dan syarat khusus pencairan kredit,” ungkapnya.
Suhelfi mengungkapkan, setelah disetujui pinjaman kepada CV Langit Biru, terdakwa Achmad Abdillah Akbar selaku debitur Bank Banten tidak menyelesaikan kewajiban kreditnya membayar pinjaman kredit.
Ia sempat mencicil kredit dengan jumlah Rp.256.200.000 dan tidak melakukan pelunasan kredit sehingga kredit CV Langit Biru dinyatakan macet dengan status colektabilitas 5 atau non performing loan (NPL). “Dengan outstanding kredit sebesar Rp 743,8 juta,” ujarnya.
Akibat perbuatan Ershad Bangkit Yuslivar dan Rudi Wijayanto tersebut, telah menyebabkan kerugian negara Rp 782.486.028,81. Jumlah kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan jumlah tunggakan bunga dan denda tunggakan cicilan pokok.
Oleh JPU, ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana.
“Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana,” tuturnya.
Atas surat dakwaan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda eksepsi.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi