slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Mantan Pejabat Bank Banten Didakwa Korupsi dan Rugikan Negara Rp782,4 Juta

Aas Arbi by Aas Arbi
18-04-2024 16:58:00
in Hukum, Utama
Dua Mantan Pejabat Bank Banten Didakwa Korupsi dan Rugikan Negara Rp782,4 Juta

Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Banten (tutupi muka) usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang, 18 April 2024.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua mantan pejabat Bank Banten Ershad Bangkit Yuslivar dan Rudi Wijayanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa kredit macet kepada Direktur CV Langit Biru, Achmad Abdillah Akbar.

Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan hingga Rp 782,4 juta. Ketiganya, oleh JPU Kejari Tangerang telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang, 18 April 2024.

Persidangan terhadap ketiganya dilakukan tidak bersamaan. Ershad Bangkit Yuslivar dan Achmad Abdillah Akbar diadili terlebih dahulu. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Tangerang, Suhelfi Susanti, kasus tersebut berawal pada Desember 2017.

Ketika itu, CV Langit Biru mengajukan permohonan kredit kepada Bank Banten. Permohonan kredit itu diproses oleh Ershad Bangkit Yuslivar yang saat itu menjabat sebagai Manajer Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) Kantor Cabang Tangerang dan sekaligus anggota Komite Kredit Bank Banten.

“Terdakwa Ershad Bangkit Yuslivar selaku manajer bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Kantor Cabang Tangerang,” katanya.

Suhelfi mengatakan, Achmad Abdillah Akbar telah menyerahkan surat permohonan kredit Nomor: 04/LB/KRD-BB/2017 tanggal 23 Desember 2017 kepada Ershad Bangkit Yuslivar. Surat permohonan itu dititipkan kepada Yuhanda Septian alias Ayang.

“Karena pada saat itu Ershad Bangkit Yuslivar sedang tidak berada di kantor Bank Banten Cabang Tangerang,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.

Suhelfi menjelaskan, berdasarkan Surat Permohonan Kredit Nomor 04/LB/KRD-BB/2017 tanggal 23 Desember 2017 tersebut, Achmad Abdillah Akbar mengajukan permohonan kredit modal kerja (KMK) konstruksi dengan permohonan fasilitas KMK sebesar Rp1,4 miliar.

Penggunaan fasilitas KMK tersebut untuk membiayai pekerjaan pengadaan atau belanja bahan material pemeliharaan jalan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2017.

“Dengan nilai kontrak 2.029.407.600 sebagaimana Surat Perjanjian Kontrak Nomor 600/001_ES/K/APBDP/BMSDA/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017,” jelasnya.

Suhelfi mengatakan, sejak mengajukan permohonan kredit hingga dilakukan pencairan kredit Achmad Abdillah Akbar tidak melengkapi dokumen. Dokumen itu berupa kontrak kerja atau tidak menyerahkan kontrak kerja berupa Surat Perjanjian Kontrak Nomor 600/001_ES/K/APBDP/BMSDA/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017 kepada Bank Banten Kantor Cabang Tangerang.

“Sementara Ershad Bangkit Yuslivar telah mengabaikan ketentuan pelaksanaan pemberian kredit modal kerja konstruksi dan pengadaan barang dan jasa berdasarkan Memorandum Nomor: 084A/MM-DIR/BB/IX/2016,” katanya.

Menurut Suhelfi, seharusnya Ershad Bangkit Yuslivar juga harus memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen terkait proyek dengan melakukan verifikasi. Selain itu, calon debitur seharusnya membuat surat pernyataan yang intinya akan menyerahkan asli kontrak kerja kepada Bank Banten.

“Namun Bank Banten dalam hal ini Ershad Bangkit Yuslivar selaku manajer binis telah mengabaikan ketentuan tersebut dengan membiarkan terdakwa (Achmad Abdillah Akbar) tidak membuat surat pernyataan tersebut ke Bank Banten,” katanya.

Suhelfi menerangkan, adanya permohonan kredit dar Achmad Abdillah Akbar tersebut seharusnya dilakukan analisa secara komprehensif dan akurat oleh Account Officer (AO) Bank Banten Kantor Cabang Tangerang dengan memperhatikan kemampuan perusahaan untuk mengembalikan pokok pinjaman sekaligus bunganya secara teratur dan tepat waktu.

Ia juga menerangkan, meski CV Langit Biru tidak melengkapi dokumen standing intruction maupun kontrak kerja, namun Rudi Wijayanto selaku Manajer Operasional Bank Banten Kantor Cabang Tangerang tetap mencairkan kreditnya.

“Rudi Wijayanto selaku manajer operasional sebelum memberikan Otorisasi pencairan kredit telah mengabaikan atau tidak memperhatikan syarat umum dan syarat khusus pencairan kredit,” ungkapnya.

Suhelfi mengungkapkan, setelah disetujui pinjaman kepada CV Langit Biru, terdakwa Achmad Abdillah Akbar selaku debitur Bank Banten tidak menyelesaikan kewajiban kreditnya membayar pinjaman kredit.

Ia sempat mencicil kredit dengan jumlah Rp.256.200.000 dan tidak melakukan pelunasan kredit sehingga kredit CV Langit Biru dinyatakan macet dengan status colektabilitas 5 atau non performing loan (NPL). “Dengan outstanding kredit sebesar Rp 743,8 juta,” ujarnya.

Akibat perbuatan Ershad Bangkit Yuslivar dan Rudi Wijayanto tersebut, telah menyebabkan kerugian negara Rp 782.486.028,81. Jumlah kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan jumlah tunggakan bunga dan denda tunggakan cicilan pokok.

Oleh JPU, ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana.

“Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana,” tuturnya.

Baca Juga :

Pernyataannya Dianggap Merendahkan Martabat Wartawan, PWI Kecam Hotman Paris

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

Komisi III DPRD Cilegon Evaluasi Temuan BPK di BLUD RSUD, Bahas Transaksi Tunai dan Rekonsiliasi

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Atas surat dakwaan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda eksepsi.

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: Achmad Abdillah AkbarBank BantenDirektur CV Langit BiruErshad Bangkit Yuslivarkasus korupsi bank bantenKejari Kabupaten TangerangKorupsiKredit Macet Bank Bantenmasalah bank bantenPengadilan Tipikor SerangRudi Wijayanto
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pilkada Kota Serang, Golkar Tentukan Pendamping Ratu Ria dari Hasil Survei

Next Post

Mendagri Minta Bupati dan Walikota Segera  Pindahkan Rekening Kas Umum Daerah.ke Bank Banten

Related Posts

Hotman Paris
Berita Utama

Pernyataannya Dianggap Merendahkan Martabat Wartawan, PWI Kecam Hotman Paris

by Syaiful Adha
Minggu, 19 Juli 2026 14:14

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers setelah...

Read moreDetails

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

Komisi III DPRD Cilegon Evaluasi Temuan BPK di BLUD RSUD, Bahas Transaksi Tunai dan Rekonsiliasi

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

Next Post

Mendagri Minta Bupati dan Walikota Segera  Pindahkan Rekening Kas Umum Daerah.ke Bank Banten

Darurat, Stok Darah di UDD PMI Lebak Menipis

Pulang Kerja, Warga Maja Lebak Tewas Tertabrak KRL Rangkasbitung-Tanah Abang

Pulang Kerja, Warga Maja Lebak Tewas Tertabrak KRL Rangkasbitung-Tanah Abang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Masih Diburu

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Masih Diburu

Rabu, 22 Juli 2026 06:21
Ada 17 Ribu Pencari Kerja di Kabupaten Serang, Serapan Kerja Capai 46 Persen

Ada 17 Ribu Pencari Kerja di Kabupaten Serang, Serapan Kerja Capai 46 Persen

Rabu, 22 Juli 2026 06:08

Domino Naik Kelas, ORADO Banten Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat

Selasa, 21 Juli 2026 21:09
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri

Pemkot Serang Mulai Ukur Badan Siswa, Seragam Gratis Dibagikan Awal September

Selasa, 21 Juli 2026 20:06
Wali Kota Serang Budi Rustandi saat tinjau jalan di Perumahan KSB

Belasan Tahun Terbengkalai, Jalan dan Drainase KSB Kota Serang Segera Dibenah

Selasa, 21 Juli 2026 19:57
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah

Pemkab Serang Bakal Sanksi Perusahaan yang Buang Limbah ke Ciujung

Selasa, 21 Juli 2026 19:47
Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Masih Diburu

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Masih Diburu

Rabu, 22 Juli 2026 06:21
Ada 17 Ribu Pencari Kerja di Kabupaten Serang, Serapan Kerja Capai 46 Persen

Ada 17 Ribu Pencari Kerja di Kabupaten Serang, Serapan Kerja Capai 46 Persen

Rabu, 22 Juli 2026 06:08

Domino Naik Kelas, ORADO Banten Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat

Selasa, 21 Juli 2026 21:09
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri

Pemkot Serang Mulai Ukur Badan Siswa, Seragam Gratis Dibagikan Awal September

Selasa, 21 Juli 2026 20:06
Wali Kota Serang Budi Rustandi saat tinjau jalan di Perumahan KSB

Belasan Tahun Terbengkalai, Jalan dan Drainase KSB Kota Serang Segera Dibenah

Selasa, 21 Juli 2026 19:57
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah

Pemkab Serang Bakal Sanksi Perusahaan yang Buang Limbah ke Ciujung

Selasa, 21 Juli 2026 19:47

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Masih Diburu

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Masih Diburu

by Mulyadi
Rabu, 22 Juli 2026 06:21

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan persawahan...

Ada 17 Ribu Pencari Kerja di Kabupaten Serang, Serapan Kerja Capai 46 Persen

Ada 17 Ribu Pencari Kerja di Kabupaten Serang, Serapan Kerja Capai 46 Persen

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 22 Juli 2026 06:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang terus berupaya menekan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) melalui...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak