SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada tahun ini memiliki potensi pendapatan pajak dari sektor baru yakni dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tepatnya dari Pasir Laut. Bahkan potensi pajaknya sangat besar yakni mencapai Rp30 miliar rupiah per tahunnya.
Hal itupun direspon baik oleh Anggota komisi III DPRD Kabupaten Serang Muhammad Novi Fatwarohman lantaran mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang.
Namun demikian, Novi meminta agar pajak tersebut tidak hanya ditagih bulan hanya tahun ini saja melainkan sejak perusahaan tersebut mulai melakukan penambangan di wilayah Kabupaten Serang.
“Semoga mulai dari mereka melakukan usaha, mulai dari situ mereka sudah ditagih dan melakukan kewajibannya membayar pajak ke pemerintah daerah,” katanya, Minggu 21 April 2024.
Hal tersebut bukan tanpa alasan disuarakan, pasalnya berdasarkan informasi yang ia dapatkan, jika perusahaan-perusahaan tersebut telah beroperasi sejak tahun lalu. Sementara pajak untuk perusahaan tersebut baru akan di pungut di tahun ini.
“Kami berharap begitu, karena itu sudah kewajiban perusahaan, karena mereka sudah dari tahun lalu beroperasi tapi baru tahun ini mau bayar pajaknya. Itu sudah berjalan kurang lebih dua tahun informasinya,” tegasnya.
Ia pung mengaku menyayangkan lantaran minimnya informasi dari pemerintah provisi Banten terkait operasional perusahaan-perusahaan tersebut. Padahal, izin dari perusahaan itu berada di pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Banten.
“Karu ketahuan kemarin, kok ini tidak ada informasi dari pemerintah provinsi kepada Pemkab Serang bahwa ada aktivitas penambangan pasir laut yang ada di Kabupaten Serang. Karena memang izin yang mengeluarkan dari pemerintah pusat dan provinsi kalau daerah kita hanya memungut pajaknya saja dari pengusaha,” tegasnya.
Untuk pembayaran pajak di tahun ini, ia mengaku jika sudah mendapatkan informasi dari Bapenda Kabupaten Serang terkait besaran potensi pajak yang akan diterima dan kesiapan dari pihak perusahaan untuk membayar.
“Namun memang dari bapenda juga memang sudah melakukan uji sampling dan dan jemput boleh mereka meyakini potensi pendapatannya bisa diberikan di tahun ini,” tegasnya.
Namun demikian, pihaknya mengaku akan melakukan monitoring dan Sidak ke lokasi tersebut guna memastikan agar perusahaan mau membayar kewajibannya. “Nanti rencananya akan kita kroscek juga ke lapangan untuk melakukan pengawasan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemkab Serang pada tahun ini memiliki potensi pendapatan baru dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tepatnya dari Pasir Laut.
Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang A Nizamudin Muluk mengungkapkan, di tahun ini pihaknya memiliki potensi pendapatan baru dari sektor MBLB tepatnya ialah dari pasir laut dimana terdapat dua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Serang.
“Perusahaan yang sudah terdaftar saat ini ada dua perusahaan yaitu PT Pandu Khatulistiwa dan PT Jetstar. Wilayah beroperasinya di wilayah Tirtayasa ke sana,” jelasnya.
Ia mengatakan, potensi pendapatan yang dapat diperoleh oleh Pemkab Serang dari sektor pajak tersebut ialah mencapai 30 miliar rupiah per tahunnya.
“Potensi pendapatannya kalau kita lihat secara general RKAD dari provinsi 15 miliar satu perusahaan. Untuk dua perusahaan itu berarti potensinya hampir 30 miliar,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya memiliki skema penghitungan untuk pajak pasir laut. Namun untuk skema penghitungannya masih menggunakan tarif yang lama.
“Perhitungannya kita masih menggunakan tarif yang lama yaitu 25 persen, perhitungannya itu ada harga standar kita, dikali 20 persen tarif kita dikali kubikasi,” pungkasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana