slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Dihukum Kembalikan Uang CSR, Ketua Umum PWI Pusat: Dasar Keputusan Dewan Kehormatan Cacat

Syaiful Adha by Syaiful Adha
23-04-2024 17:00:31
in Utama
Dihukum Kembalikan Uang CSR, Ketua Umum PWI Pusat: Dasar Keputusan Dewan Kehormatan Cacat
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, memberikan tanggapan soal hukuman Dewan Kehormatan PWI Pusat kepadanya.

Selain kepada Hendry, Dewan Kehormatan PWI Pusat juga memberikan hukuman kepada Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum I PWI Pusat, M Ihsan; serta Direktur UMKM pada Kementerian BUMN RI, Syarif Hidayatullah. Mereka dihukum untuk mengembalikan uang Rp 1,7 miliar secara tanggung renteng.

Baca Juga :

PT Putra Banguntama Perkasa Bantah Tudingan Penimbunan dan penyalahgunaan BBM Subsidi, H. Taufik: Garasi Hanya untuk Parkir dan Perbaikan Armada

Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan Bakal Diberi Sanksi

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Dorong Pemberian Sanksi bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Meriahkan HPN, PWI Bersama Artha Graha Peduli Bagikan Ratusan Paket Sembako Gratis

Uang Rp 1,7 miliar yang wajib dikembalikan itu merupakan dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Kementerian BUMN RI kepada PWI Pusat untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi di Indonesia.

Hukuman Dewan Kehormatan PWI Pusat itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Hendry Ch. Bangun. SK ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, pada 16 April 2024 di Jakarta.

Hendry menilai, sanksi yang diberikan kepadanya itu terdapat banyak cacat dasar pengambilan keputusan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, sehingga tidak sesuai fakta.

Ia menegaskan, terdapat beberapa kekeliruan Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam keputusannya, seperti soal istilah CSR BUMN. Padahal, menurutnya, bentuk bantuan dana tersebut adalah sponsorship antara PWI Pusat dan Forum Humas BUMN.

“Kedua pihak memiliki kewajiban dan hak yang disepakati. Tidak ada komplain dari salah satu pihak sampai perjanjian ini selesai pada Januari 2024. Objeknya salah tentu saja putusannya salah,” ujar Hendry kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 23 April 2024.

Menurut Hendry, tiga orang yang dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat tidak pernah diperiksa atau dikonfirmasi sama sekali. Padahal, katanya, di dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI Pusat jelas tertulis, orang yang dijatuhi sanksi harus diberi kesempatan untuk klarifikasi.

“Harusnya ada upaya untuk mendapat keterangan langsung dari yang bersangkutan tidak langsung memutuskan,” tegasnya.

Terkait pemberian fee atau komisi, ia menjelaskan, terdapat praktik pemberian marketing fee di PWI Pusat yang bentuknya tertulis dan praktik ini setidaknya sudah berlangsung sejak tahun 2014.

Fee tersebut, sambungnya, antara lain diberikan kepada top marketing selain pada tim pendukung.

“Jadi sah-sah saja ada fee, dan itu bukan penyelewengan seperti tuduhan Dewan Kehormatan. Apabila jumlahnya dianggap lebih besar, hal itu bisa diselesaikan dengan membayar kelebihan bayar. Mindset bahwa itu pelanggaran PD/PRT dan harus dijatuhi sanksi adalah keliru. Kecuali tidak ada aturan tertulisnya,” tandasnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: amar putusanDewan Kehormatan PWI PusatJurnalisKlarifikasipersatuan wartawan indonesiaPutusanPWIpwi pusatsanksiwartawan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemda Diminta Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Dewan: Yang Tidak Mau, Jangan Cairkan DAK nya

Next Post

Mendagri Minta RKUD Dipindahkan ke Bank Banten, Pemkot Serang: Bank Harus Penuhi Persyaratannya

Related Posts

PT Putra Banguntama Perkasa
Tangerang

PT Putra Banguntama Perkasa Bantah Tudingan Penimbunan dan penyalahgunaan BBM Subsidi, H. Taufik: Garasi Hanya untuk Parkir dan Perbaikan Armada

by Haidaroh
Rabu, 25 Februari 2026 10:16

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Menanggapi pemberitaan di salah satu platform media yang menuding adanya dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi di...

Read moreDetails

Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan Bakal Diberi Sanksi

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Dorong Pemberian Sanksi bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Meriahkan HPN, PWI Bersama Artha Graha Peduli Bagikan Ratusan Paket Sembako Gratis

Kongres FKWT I Kukuhkan Gugun sebagai Ketua Baru

Agar Tak Jadi Pengaruh Buruk, Truk yang Langgar Jam Operasional Harus Ditertibkan

Pengukuhan Pengurus PWI Pusat Dihelat di Monumen Pers Indonesia Kota Surakarta

Ketua Umum AMKI Sesalkan Pencabutan Kartu Liputan Reporter CNN Indonesia di Istana

Sri Mulyo Resmi Terima SK Plt Ketua PWI Kabupaten Tangerang dari Ketua PWI Banten Mashudi

PWI Banten Tunjuk Sri Mulyo Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Next Post
Mendagri Minta RKUD Dipindahkan ke Bank Banten, Pemkot Serang: Bank Harus Penuhi Persyaratannya

Mendagri Minta RKUD Dipindahkan ke Bank Banten, Pemkot Serang: Bank Harus Penuhi Persyaratannya

Lomba Siber Jajaran TNI AD: Anggota Grup 1 Kopassus Raih Prestasi

Lomba Siber Jajaran TNI AD: Anggota Grup 1 Kopassus Raih Prestasi

Libur Lebaran Usai, Pemohon Kartu Pencari Kerja di Pandeglang Capai 374 Orang

Libur Lebaran Usai, Pemohon Kartu Pencari Kerja di Pandeglang Capai 374 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Sabtu, 13 Juni 2026 17:18
E PKK

Jadi Percontohan Penyangga IKN, Diskominfo Tangsel: E-PKK Bukan Sekadar Administrasi Digital

Sabtu, 13 Juni 2026 16:50
Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Sabtu, 13 Juni 2026 15:33
Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Sabtu, 13 Juni 2026 15:26
Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sabtu, 13 Juni 2026 15:21
Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Sabtu, 13 Juni 2026 14:46
Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Sabtu, 13 Juni 2026 17:18
E PKK

Jadi Percontohan Penyangga IKN, Diskominfo Tangsel: E-PKK Bukan Sekadar Administrasi Digital

Sabtu, 13 Juni 2026 16:50
Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Sabtu, 13 Juni 2026 15:33
Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Sabtu, 13 Juni 2026 15:26
Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sabtu, 13 Juni 2026 15:21
Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Sabtu, 13 Juni 2026 14:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

by Yusuf Permana
Sabtu, 13 Juni 2026 17:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yayasan Al-Izzah Serang menggelar Haflatul Qur'an ke-6 Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan penuh khidmat dan rasa syukur, Sabtu...

E PKK

Jadi Percontohan Penyangga IKN, Diskominfo Tangsel: E-PKK Bukan Sekadar Administrasi Digital

by Agung S Pambudi
Sabtu, 13 Juni 2026 16:50

CIPUTAT,RADARBANTEN.CO.ID–Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan transformasi digital di tingkat dasar bukan lagi sekadar pilihan, melainkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak