SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota se-Provinsi Banten ke Bank Banten masih menjadi permasalahan di tingkat daerah.
Sebab, Pemerintah Daerah seperti Kota Serang masih perlu menganalisa, dan tidak bisa serta merta untuk memindahkan RKUD dari Bank bjb ke Bank Banten.
Penempatan keuangan Pemerintah Daerah juga harus mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Seperti yang pernah dijelaskan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, penempatan keuangan Pemerintah Daerah tidak bisa serta merta begitu saja, namun juga harus mematuhi aturan yang tertuang dalam PMDN Nomor 77 Tahun 2020.
“Dasarnya itu pada PMDN Nomor 77 Tahun 2020, di situ disebutkan bahwa bank yang akan ditunjuk oleh Pemerintah Daerah sebagai menampung RKUD itu terdapat beberapa persyaratan,” ujar Imam Rana pada Kamis, 21 Maret 2024 lalu.
Dijelaskan Imam, berdasarkan PMDN Nomor 77 Tahun 2020 itu, penempatan RKUD harus berada di bank yang sehat, sehingga memiliki manfaat secara ekonomi.
“Secara umum di PMDN itu disebutkan bahwa bank yang dijadikan RKUD itu bank yang sehat, reputasinya baik, memiliki manfaat secara ekonomi, dan mempunyai pelayanan yang baik,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkot Serang akan menggunakan acuan terhadap bank yang sehat itu berdasarkan standarisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau kemarin informasinya dari OJK bahwa Bank Banten itu sehat. Kemudian ada beberapa lagi parameter yang biasa kita lakukan untuk menilai bank tersebut apakah layak atau tidaknya,” tuturnya.
Imam menuturkan, pihaknya akan melihat satu per satu terkait aspek dari Bank Banten, dan membuat sebuah analisa ke depan untuk mengetahui hasilnya.
“Kalau memang angka-angkanya menjanjikan nilainya positif ya berarti positif, tapi kalau ada angka-angka yang harus kita dalami dan diperhatikan itu harus kita dalami dan perhatikan dulu. Kita data base sudah ada. Dari pencermatan sosialisasi kemarin masih ada yang harus kita cermati lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengaku bahwa Pemkot Serang sudah mengirimkan surat kepada Bank Banten usai surat edaran dari Mendagri RI diterbitkan.
“Kalau komunikasi kita langsung bikin surat saja. Pak Pj (Walikota Serang) menginstruksikan kepada saya dan BPKAD agar berkirim surat agar BPD Banten untuk melakukan pembukaan rekening PNS, ASN, PPPK di lingkungan Pemkot Serang, aplikasi-aplikasi lainnya,” kata Nanang, Senin, 22 April 2024.
Meski dalam pemindahan RKUD itu akan mendapatkan saham, Pemkot Serang lebih memilih untuk mengkaji terlebih dahulu.
“Kemarin penjelasan dari Pak Pj Gubernur bahwa kabupaten/kota akan mendapatkan saham. Tetapi kita juga kapasitas, kapabilitas harus hati-hati. Tapi intinya kami mendukung dengan catatan step by step, karena ini peralihan dari Bank bjb ke Bank Banten,” tutur Nanang.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito M Karnavian, meminta Bupati dan Walikota se-Banten untuk menempatkan RKUD ke BPD Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten.
Instruksi Mendagri RI itu disampaikan melalui surat nomor 900.1.13.2/1756/32, tertanggal 17 April 2024, yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Banten.
Dalam surat itu dijelaskan, sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Dalam poin lima disebutkan, berkenaan dengan hal tersebut, agar Bupati/Walikota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Editor: Agus Priwandono











