• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Bisnis

Mendagri Minta RKUD Dipindahkan ke Bank Banten, Pemkot Serang: Bank Harus Penuhi Persyaratannya

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Selasa, 23 April 2024 17:10
in Bisnis, Kota Serang, Utama
Mendagri Minta RKUD Dipindahkan ke Bank Banten, Pemkot Serang: Bank Harus Penuhi Persyaratannya

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota se-Provinsi Banten ke Bank Banten masih menjadi permasalahan di tingkat daerah.

Sebab, Pemerintah Daerah seperti Kota Serang masih perlu menganalisa, dan tidak bisa serta merta untuk memindahkan RKUD dari Bank bjb ke Bank Banten.

RelatedPosts

Aktivitas THM di Kota Serang Kembali Makan Korban, Satpol PP Sebut Pengusaha Masih Bandel

Aktivitas THM di Kota Serang Kembali Makan Korban, Satpol PP Sebut Pengusaha Masih Bandel

Rabu, 16 September 2026 16:55
Tahun Ini BBWSC3 Normalisasi Enam Sungai di Kota Serang

Tahun Ini BBWSC3 Normalisasi Enam Sungai di Kota Serang

Rabu, 16 September 2026 15:42
Dorong Kemudahan Transaksi, bank bjb dan KAI Commuter Integrasikan Ekosistem Pembayaran

Dorong Kemudahan Transaksi, bank bjb dan KAI Commuter Integrasikan Ekosistem Pembayaran

Rabu, 16 September 2026 15:16
UNTIRTA Raih Peringkat 1 PTN-BLU dan Peringkat 13 Nasional sebagai Universitas Paling Berkelanjutan

UNTIRTA Raih Peringkat 1 PTN-BLU dan Peringkat 13 Nasional sebagai Universitas Paling Berkelanjutan

Rabu, 16 September 2026 14:39

Penempatan keuangan Pemerintah Daerah juga harus mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Seperti yang pernah dijelaskan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, penempatan keuangan Pemerintah Daerah tidak bisa serta merta begitu saja, namun juga harus mematuhi aturan yang tertuang dalam PMDN Nomor 77 Tahun 2020.

“Dasarnya itu pada PMDN Nomor 77 Tahun 2020, di situ disebutkan bahwa bank yang akan ditunjuk oleh Pemerintah Daerah sebagai menampung RKUD itu terdapat beberapa persyaratan,” ujar Imam Rana pada Kamis, 21 Maret 2024 lalu.

Dijelaskan Imam, berdasarkan PMDN Nomor 77 Tahun 2020 itu, penempatan RKUD harus berada di bank yang sehat, sehingga memiliki manfaat secara ekonomi.

“Secara umum di PMDN itu disebutkan bahwa bank yang dijadikan RKUD itu bank yang sehat, reputasinya baik, memiliki manfaat secara ekonomi, dan mempunyai pelayanan yang baik,” jelasnya.

Menurutnya, Pemkot Serang akan menggunakan acuan terhadap bank yang sehat itu berdasarkan standarisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau kemarin informasinya dari OJK bahwa Bank Banten itu sehat. Kemudian ada beberapa lagi parameter yang biasa kita lakukan untuk menilai bank tersebut apakah layak atau tidaknya,” tuturnya.

Imam menuturkan, pihaknya akan melihat satu per satu terkait aspek dari Bank Banten, dan membuat sebuah analisa ke depan untuk mengetahui hasilnya.

“Kalau memang angka-angkanya menjanjikan nilainya positif ya berarti positif, tapi kalau ada angka-angka yang harus kita dalami dan diperhatikan itu harus kita dalami dan perhatikan dulu. Kita data base sudah ada. Dari pencermatan sosialisasi kemarin masih ada yang harus kita cermati lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengaku bahwa Pemkot Serang sudah mengirimkan surat kepada Bank Banten usai surat edaran dari Mendagri RI diterbitkan.

“Kalau komunikasi kita langsung bikin surat saja. Pak Pj (Walikota Serang) menginstruksikan kepada saya dan BPKAD agar berkirim surat agar BPD Banten untuk melakukan pembukaan rekening PNS, ASN, PPPK di lingkungan Pemkot Serang, aplikasi-aplikasi lainnya,” kata Nanang, Senin, 22 April 2024.

Meski dalam pemindahan RKUD itu akan mendapatkan saham, Pemkot Serang lebih memilih untuk mengkaji terlebih dahulu.

“Kemarin penjelasan dari Pak Pj Gubernur bahwa kabupaten/kota akan mendapatkan saham. Tetapi kita juga kapasitas, kapabilitas harus hati-hati. Tapi intinya kami mendukung dengan catatan step by step, karena ini peralihan dari Bank bjb ke Bank Banten,” tutur Nanang.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito M Karnavian, meminta Bupati dan Walikota se-Banten untuk menempatkan RKUD ke BPD Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten.

Instruksi Mendagri RI itu disampaikan melalui surat nomor 900.1.13.2/1756/32, tertanggal 17 April 2024, yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Banten.

Dalam surat itu dijelaskan, sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

Dalam poin lima disebutkan, berkenaan dengan hal tersebut, agar Bupati/Walikota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Bank BantenBank bjbBPKAD Kota SerangImam Rana HardianaKota SerangMendagriMenteri Dalam NegeriNanang SaefudinPemkot SerangSekda Kota SerangTito Karnavian
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dihukum Kembalikan Uang CSR, Ketua Umum PWI Pusat: Dasar Keputusan Dewan Kehormatan Cacat

Next Post

Lomba Siber Jajaran TNI AD: Anggota Grup 1 Kopassus Raih Prestasi

Next Post
Lomba Siber Jajaran TNI AD: Anggota Grup 1 Kopassus Raih Prestasi

Lomba Siber Jajaran TNI AD: Anggota Grup 1 Kopassus Raih Prestasi

Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:15
Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Kepala BPN lantik 4 camat menjadi PPATS

Kepala BPN Pandeglang Lantik 4 Camat Jadi PPATS

Rabu, 16 September 2026 08:17

Pedagang Bawang Kena Tipu dengan Modus COD di Pasar Ciruas, Kerugian Capai Rp 32 Juta

Minggu, 13 September 2026 12:28
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 16 September 2026 19:47
0

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana.

Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

by Syaiful Adha
Rabu, 16 September 2026 19:32
0

Petugas Damkar masih berjibaku padamkan api. (Foto : Damkar Kabupaten Tangerang).

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.