PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Setelah liburan Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, sebanyak 374 warga Kabupaten Pandeglang mengurus permohonan kartu kuning atau AK-1 di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pandeglang.
Momen hari kerja usai libur Lebaran dimanfaatkan oleh sejumlah masyarakat untuk mencari kerja baik di wilayah Kabupaten Pandeglang maupun di luar wilayah Pandeglang.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnakertrans Pandeglang Agus Suryana mengungkapkan, setelah libur Lebaran jumlah pemohon pembuatan kartu kuning oleh pencari kerja (Pencaker) dari Pandeglang mencapai ratusan orang setiap harinya.
“Iya, sejak kami mulai kembali bekerja hingga per-tanggal 16 sampai 23 April 2023 ini, terlihat peningkatan kunjungan yang signifikan setelah liburan Lebaran. Kami melayani sekitar 30 orang per hari, bahkan jika dihitung total rata-rata jumlahnya mencapai sekitar 374 orang pencari kerja yang datang untuk pembuatan kartu kuning,” ungkapnya saat dihubungi, Selasa 23 April 2024.
Menurutnya, setelah libur Lebaran, aktivitas pencari kerja meningkat cukup signifikan karena mereka berharap segera mendapatkan pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang mereka lamar.
“Setelah Lebaran, biasanya banyak yang mencari pekerjaan, dan kebanyakan dari mereka melamar di luar wilayah Pandeglang, bahkan
ada juga yang masih ada di wilayah Provinsi Banten,” ujarnya.
Adapun persyaratan untuk membuat kartu kuning, yaitu foto copy ijasah terakhir satu lembar, foto copy transkip nilai/ijasah terakhir satu lembar, foto copy kartu keluarga satu lembar, foto copy KTP satu lembar, pas fhoto berwarna ukuran 2×3 satu lembar dan pas fhoto ukuran 4×6 satu lembar serta map polio satu buah.
“Dari puluhan orang yang mengurus kartu kuning tersebut, rata rata lulusan Sekolah Menengah Atas atau sederajat,” tuturnya.
Persyaratan untuk membuat kartu kuning meliputi fotokopi ijazah terakhir satu lembar, fotokopi transkrip nilai/ijazah terakhir satu lembar, fotokopi kartu keluarga satu lembar, fotokopi KTP satu lembar, satu pas foto berwarna ukuran 2×3, satu pas foto ukuran 4×6, dan satu map folio.
“Dari sekian orang yang mengurus kartu kuning tersebut, mayoritas adalah lulusan Sekolah Menengah Atas atau sederajat,” katanya.
Tingginya minat masyarakat atau pencari kerja dalam mendapatkan Kartu AK-1 mencerminkan semangat mereka untuk mengubah kehidupan dan mencari peluang pekerjaan baru.
“Mengenai stok Kartu AK-1, kami masih aman dan dapat memenuhi permintaan bagi pemohon kartu kuning tanpa kekurangan,” tandasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











