TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang terduga pelaku spesialis pembobol rumah kosong berinisial FAF (30) ditangkap Polres Metro Tangerang Kota pada Sabtu, 20 April 2024. FAF ditangkap usai melakukan aksinya di Perumahan Pagira Bangun, Desa Babakan Asem, bersama rekannya MR.
Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, mengatakan, penangkapan FAF bermula saat korbannya AK (29) melakukan mudik pada 9 April 2024 lalu.
“Sehari sebelum lebaran, pada tanggal 9 April 2024 kemarin. Korban AK (29) warga Perumahan Pagira Bangun, Desa Babakan Asem, Teluknaga bersama keluarga mudik ke Magelang, Jawa Tengah, dan rumah dalam keadaan kosong,” ujarnya Selasa, 24 April 2024.
Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong. Namun, kembali dari mudik AK terkejut melihat kondisi rumahnya sudah dalam keadaan berantakan. Bahkan setelah dilakukan pengecekan ternyata sebagain bara miliknya ditemukan tidak ada dirumah. Adapun barang yang diambil pelaku antara lain hand phone, tv, tabung gas, gitar, bor.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp6 juta dan selanjutnya melaporkan ke kantor Polsek Teluknaga dua hari kemudian pada Sabtu, 20 April 2024,” tambahnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit reskrim Polsek Teluknaga melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
“Dari titik handphone korban yang dicuri pelaku, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku pun berhasil kita amankan. Setelah dilakukan penggeledahan pelaku mengakui semua perbuatannya,” tambahnya.
Setelah itu, pelaku diminta menunjukkan barang bukti curian yang lain berupa TV 32 In, 2 tabung gas, mesin gerinda, Bor dan gitar yang disembunyikan di area persawahan tidak jauh dari lokasi rumah korban.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Wahyu, pelaku mengakui sudah melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari 4 kali.
“Hasil interogasi pelaku FAF, bersama MR yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) telah melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari empat kali. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Editor: Agus Priwandono











