TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu sabu seberat 33 Kilogram yang melibatkan seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang berinisial S (52) mendapat perhatian dari pihak Lapas Kelas I Tangerang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Fikri Jaya Soebing mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait keterlibatan salah satu warga binaan yang teribat dalam peredaran narkoba.
“Kami telah bersinergi dengan BNN mengungkap siapa warga binaan yang terlibat dalam kasus tersebut. Warga binaan tersebut saat ini sedang menjalani masa hukuman disini,” ujarnya, Rabu 24 April 2024.
Fikri mengatakan, pada prinsipnya pihaknya telah berkomitmen bersama aparat penegak hukum (APH) dalam pemberantasan narkoba.
“Bersama APH kita saling bersinergi membongkar jaringam yang melibatkan lapas khususnya warga binaan yang ada di Lapas. Kita akan selaly mengawasi pergerakan warga binaan di lapas,” imbuhnya.
“Dan apabila terbukti kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah pria yang pernah menjabat sebagai Kalapas Krobokan Bali ini.
Ditanya mengenai sanksi hukum bagi S, Fikri mengaku pihaknya telah memberikan sanksi disiplin yakni berupa hukuman disiplin yaitu dengan register X serta mencabut hak mendapatkan remisi dan asimilasi.
Data yang dihimpun, S merupakan salah seoran warga binaan pindahan dari Rutan Jambe dalam kasus narkoba dengan masa tahanan selama 12 tahun. Dilapas Kelas I Tangerang S sudah enam tahun menjalani masa tahanan.
Selama di Lapas Kelas I Tangerang, S dikenal sebagai pribadi yang religius. S juga merupakan salah seorang santri aktif pondok pesantren yang ada di dalam Lapas.
Fikri mengaku hingga kini belum mengetahui akan keterlibatan S dalam kasus tersebut.
“Kami masih menunggu hasil penyelidikan dari APH,” pungkasya.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Aditya











