SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkap fakta mengejutkan terkait tata kelola pertambangan di Provinsi Banten. Sedikitnya terdapat 43 lokasi tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Temuan ini terungkap dalam rapat koordinasi antara Ombudsman RI dan Pemerintah Provinsi Banten beberapa hari lalu. Berdasarkan laporan Dinas ESDM Banten, puluhan titik tambang ilegal tersebut terkonsentrasi di tiga kabupaten utama, yaitu Lebak, Serang, dan Pandeglang.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Yang tidak berizin tidak perlu diskusi. Segera tutup,” tegas Yeka, Minggu, 8 Februari 2026.
Ombudsman juga menyoroti tambang yang memiliki izin namun melanggar teknis, seperti tebing galian curam 90 derajat tanpa terasering. Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan pekerja dan warga sekitar.
Menurut Yeka, aktivitas tambang ilegal di kawasan pegunungan Banten kini menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga. Ombudsman RI menekankan bahwa penggundulan hutan akibat penambangan tak terkendali berpotensi memicu bencana longsor, mirip kejadian di Sumatra.
“Kita tidak ingin bencana di Sumatra terjadi di Banten,” ujarnya.
Selain risiko longsor, Ombudsman menemukan praktik pembuangan limbah cuci tambang secara sembarangan. Menurut aturan, air cucian material tambang harus diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke badan air.
“Air cucian tidak boleh langsung dibuang. Harus di-treatment dulu. Jika tidak, ini merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas,” tambah Yeka.
Pihak Ombudsman berharap langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) dalam menindak pelaku tambang ilegal di Provinsi Banten.
Editor: Mastur Huda











