SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melakukan Operasi Jagratara. Operasi ini dilakukan untuk mengawasi orang asing di wilayah Serang.
Operasi ini gelar sejak 2 hingga 3 Mei 2024. Dalam operasi ini, Kantor Imigrasi Serang melakukan pengawasan terhadap beberapa aktivitas perusahaan yang melibatkan warga asing sebagai tenaga kerjanya.
Kasi Inteldakim Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Eko Setiawan, mengatakan, operasi ini sesuai dengan
Surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor : IMI.5-GR.03.06- 158 Tanggal 18 April 2024 Perihal Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024.
“Operasi ini kita lakukan dalam rangka memberikan efek cegah
agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara khususnya di Provinsi Banten ini,” ujar Eko kepada Radar Banten, Sabtu, 4 Mei 2024.
Eko mengatakan, operasi ini dilakukan dalam dua sesi dengan target pengawasan yakni PT Hanjin dan PT Sinar Tjokro Energi di Wilayah Kabupaten Serang. PT Hanjin memiliki dua bidang perusahaan yaitu PT Hanjin Indonesia Jaya yang bergerak pada bidang Pabrikasi pembuatan tiang baja pondasi bangunan dengan jumlah TKA yaitu lima orang warga negara Korea.
Sedangkan untuk PT. Sinar Tjokro Energi merupakan perusahaan yang bergerak
dibidang peleburan limbah Ban Kendaraan menjadi minyak bahan bakar pabrik. PT Sinar Tjokro Energi memiliki TKA sebanyak 6 enam orang warga negara China.
Dan Target Operasi Sesi II yaitu melakukan pengawasan pada PT. Mutiara Indah Contruction dan PT. Quan Tong Indonesia di Wilayah Kabupaten Serang. PT. Mutiara Indah Contruction merupakan perusahaan yang berkerak di bidang Jasa Konstruksi alat berat dan memperkerjakan Tenaga Kerja Asing sebanyak 3 tiga orang Warga Negara China.
Dan PT. Quan Tong Indonesia merupakan Perusahaan yang bergerak di
bidang manufacturing pasir dan batu silica. PT. Quan Tong Indonesia
memperkerjakan TKA sebanyak tiga orang warga China.
“Atas arahan Kepala Kantor Imigrasi Serang seluruh anggota tim melaksanakan giat pada target yang sudah ditetapkan dan dilakukan pemeriksaan keimigrasian,” ujarnya.
Hasilnya, Imigrasi Serang tidak menemukan adanya indikasi dugaan
pelanggaran maupun dugaan tindak pidana keimigrasian.
“Seluruh TKA yang berada dibawah sponsor Perusahaan yang menjadi target pemeriksaan berlaku kooperatif dan berkegiatan sesuai dengan ijin tinggal yang dimiliki,” pungkas Eko.
editor : Merwanda