SERANG,RADRABANTEN.CO.ID – Pada hari terakhir pendaftaran penjaringan di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Serang, ada sebanyak empat bakal calon yang memperebutkan restu dari partai pimpinan Surya Paloh tersebut.
Keempat bakal calon Bupati tersebut yakni Andika Hazrumy, Iip Miftahul Choiri, Ahmad Wahyudin Nasyar dan Mukibat. Ke empatnya diketahui telah mengambil formulir pendaftaran di DPD Partai NasDem Kabupaten Serang.
Dari keempat kontestan tersebut, baru dua bakal calon yang sudah mengembalikan formulir pendaftaran yakni Andika Hazrumy Mukihibat atau Abah Otong.
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Serang, Ahmadi mengatakan, pihaknya telah membuka penjaringan untuk bakal calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Serang. Dalam proses tersebut sudah ada tokoh-tokoh yang melakukan pengambilan formulir.
“Sementara memang baru Andika Hazrumy dan Mukhibat yang sudah mengembalikan formulir pendaftaran,” katanya, Selasa 7 Mei 2024.
Ia mengatakan, singkatnya pendaftaran penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Kabupaten Serang sendiri berdasarkan arahan dari DPP Partai Nasdem.
“Kita memang menunggu arahan ataupun juklak dan juknis dari DPP, karena supaya ada sinkronisasi antara DPP, DPW dan DPD. Mengenai waktu semua ditentukan DPD,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai soal penambahan waktu pendaftaran mengingat masih ada dua bakal calon yang belum mengembalikan formulir, pihaknya mengaku tidak dapat memutuskan dan menunggu arahan dari DPP ataupun DPW.
“Kita belum tahu, instruksi dari DPP seperti apa. Kalau memang ada regulasi ya mau ga mau kita harus mengikuti regulasi,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, DPD Partai NaDdem sangat terbuka untuk siapapun dan semua calon memiliki peluang yang sama untuk berkoalisi. Namun demikian, keputusan tersebut tentunya tetap berada pada DPP.
Saat disinggung soal kader internal yang akan diusung untuk Pilkada Kabupaten Serang lantaran sempat mencuat nama Furtasan Ali Yusuf dalam bursa pilkada, pihaknya mengaku masih menunggu hasil rakerda.
“Kita memang harus menunggu hasil rakerda, karena memang ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan. Rakerda ini usulan daripada usulan dari para pengurus baik DPD, ranting, siapa yang sekiranya pantas untuk mencalonkan Bupati atau Wakil Bupati. Pak Furtasan masih 50:50 ya, melihat regulasi apakah harus mengundurkan diri atau tidak,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aditya











