SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jabatan Sekda Banten Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten berakhir hari ini, 12 Mei 2024. Pengangkatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2023 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 39/P Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 akan berakhir 12 Mei 2024.
Lantaran belum ada Gubernur Banten definitif, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian menunjuk Sekda Banten Al Muktabar untuk menjalankan tugas sehari-hari atau Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Banten. Hal itu berdasarkan radiogram dengan Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024.
Dalam radiogram itu disebutkan, sesuai ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya. DI dalam ketentuan Pasal 131 Ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terjadi kekosongan, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah, berkenaan dengan hasil tersebut, maka untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Maluku Utara, Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Gorontalo, diminta kepada Sekda Provinsi Maluku Utara, Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Maluku Utara, Gubernur Banten, Gubernur Sulawesi Barat, dan Gubernur Gorontalo sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Surat itu ditujukan kepada Presiden RI, Gubernur Maluku Utara, Pj Gubernur Banten, Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Pj Gubernur Gorontalo. Selain itu, surat itu juga ditujukan kepada Sekda dan Ketua DPRD di empat provinsi tersebut.
Apa bedanya Plh dengan Pj Gubernur?
Plh adalah Sekda yang menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah atas perintah Mendagri apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Sekda menjalankan tugas sehari-hari sampai kepala daerah atau wakil kepala daerah dibebaskan dari tahanan atau telah dilantiknnya penjabat kepala daerah.
Aturan dan dasar hukum penunjukan Plh yakni Pasal 65 ayat 5 dan ayat 6 UU nomor 23 tahun 2014.
Berikut bunyinya:
Pasal 65 ayat 5 dan 6 di UU nomor 23 tahun 2014
(5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
(6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Sedangkan Pj akan menjabat sampai kepala daerah/wakil kepala daerah definitif hasil pemilihan menjabat. Pj gubernur diusulkan Mendagri kepada Presiden. Pj bupati/wali kota diusulkan gubernur kepada mendagri.
Aturan dan dasar hukum penunjukan Pj diatur dalam Pasal 201 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 86 UU nomor 23 tahun 2014.
Berikut bunyinya:
UU Pilkada Pasal 201 ayat 9.
(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. (*)
Editor: Bayu Mulyana











