slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Banten Dalami Kasus Gratifikasi Proyek Breakwater Cituis Tangerang

Fahmi by Fahmi
12-05-2024 18:06:47
in Hukum
Kejati Banten Dalami Kasus Gratifikasi Proyek Breakwater Cituis Tangerang

ASN pada Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten berinisial AS ditahan penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten masih mendalami kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan breakwater PP Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023.

Diduga, masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. “Masih didalami oleh tim penyidik (terkait keterlibatan pihak lain),” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna dikonfirmasi Minggu 12 Mei 2024.

Rangga mengungkapkan, dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) pada Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten berinisial AS sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. “AS ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi,” katanya.

Rangga mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang, sejak Senin sore, 16 Mei 2024. “Dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 6 Mei 2024 sampai dengan tanggal 25 Mei 2024 di Rutan Kelas IIB Serang,” kata mantan Kasi Darun Kejari Kota Bogor ini.

Rangga juga mengatakan, dari pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada, AS diduga telah menerima atau janji dari seseorang berinisial P. Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan paket pekerjaan pembangunan breakwater.

Baca Juga :

JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

IAD Banten Perkuat Dukungan untuk Kejaksaan

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

“Tersangka telah menerima hadiah atau janji dari saudara P, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” jelasnya.

Rangga mengungkapkan, sebelum menerima sejumlah uang, tersangka pernah melakukan pertemuan dengan P pada Februari 2023 lalu. Dalam pertemuan itu, keduanya membahas masalah proyek breakwater PP Cituis.

“Pada saat pertemuan tersebut tersangka membicarakan mengenai paket pekerjaan pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang,” ujar pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.

Selain membicarakan paket pekerjaan tersebut, tersangka juga menyinggung soal komitmen fee. Kemudian disepakati komitmen fee senilai Rp 460 juta. Uang ratusan juta tersebut diketahui merupakan 17 persen dari nilai proyek.

“Dalam pertemuan tersebut saudara P membuat kesepakatarı pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 persen,” katanya.

Rangga mengatakan, sebagai tanda jadi, tersangka menerima uang Rp 200 juta dari komitmen fee Rp 460 juta. Setelah penerimaan uang tersebut, tersangka kembali menerima uang yang ditransfer melalui rekening bank.

“Saudara P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik tersangka AS dan ke rekening BRI milik istri tersangka AS,” katanya.

Rangga menambahkan, tersangka merupakan ASN yang tidak termasuk ke dalam susunan panitia atau pejabat pengadaan. “Dia (tersangka) kapasitasnya diluar dari susunan panitia atau pejabat pengadaan,” tuturnya.

Editor: Mastur

Tags: ASN Pemprov Banten ditahandinas kelautan dan perikanan provinsi bantengratifikasi proyek breakwater Cituiskasi penkum kejati bantenkejati bantenkejati Banten tahan ASN Pemprovkorupsi Bantenkorupsi proyek cituispaket pekerjaan pembangunan breakwater Cituisrangga Adekresnasiap proyek breakwater Cituis
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dewan Harap Presiden Segera Lantik Pj Gubernur Banten

Next Post

Bakor Sebut Jabatan Al Muktabar Sebagai Plh Gubernur Banten Ilegal

Related Posts

JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar
Info Adhyaksa

JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

by Andre Adisas Putra
Selasa, 28 Juli 2026 10:31

SERANG – Kejaksaan terus berupaya menekan angka kenakalan remaja melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program yang digagas Kejaksaan RI...

Read moreDetails

Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

IAD Banten Perkuat Dukungan untuk Kejaksaan

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

ICMI Orwil Banten Gandeng Bapenda Edukasi Pajak Daerah

Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM

Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM

Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris, Kejati Banten Canangkan English Day

Kejati Banten Sosialisasi Kode Etik Jaksa

Kejati-Polda Banten Komitmen Perkuat Soliditas

Next Post
Bakor Sebut Jabatan Al Muktabar Sebagai Plh Gubernur Banten Ilegal

Bakor Sebut Jabatan Al Muktabar Sebagai Plh Gubernur Banten Ilegal

Dua Anggota Paskibra Tewas Tenggelam, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Dua Anggota Paskibra Tewas Tenggelam, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Tangis Haru Iringi Keberangkatan 440 Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang

Tangis Haru Iringi Keberangkatan 440 Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

273 Madrasah Siap Ikuti Sekolah Gratis Pemprov Banten

273 Madrasah Siap Ikuti Sekolah Gratis Pemprov Banten

Senin, 3 Agustus 2026 15:25
126 Dapur SPPG Terancam Suspend Jika Tak Urus SLHS

126 Dapur SPPG Terancam Suspend Jika Tak Urus SLHS

Senin, 3 Agustus 2026 15:24
Perumdam Tirta Berkah Gelar Salat Istisqa di Pandeglang, Warga Berdoa agar Hujan Segera Turun

Perumdam Tirta Berkah Gelar Salat Istisqa di Pandeglang, Warga Berdoa agar Hujan Segera Turun

Senin, 3 Agustus 2026 15:21
Kisruh Tangsel Fun Run, Pakar Hukum Minta Polres Tangsel Selidiki Dugaan Penipuan EO

Kisruh Tangsel Fun Run, Pakar Hukum Minta Polres Tangsel Selidiki Dugaan Penipuan EO

Senin, 3 Agustus 2026 15:17
Wali Kota Cilegon Teken MoU dengan Bank Banten, Pengalihan RKUD Dimulai 2027

Wali Kota Cilegon Teken MoU dengan Bank Banten, Pengalihan RKUD Dimulai 2027

Senin, 3 Agustus 2026 14:32
Pemkot Cilegon Bahas KUA PPAS 2027, Target Pendapatan Daerah Dipatok Rp1,9 Triliun

Pemkot Cilegon Bahas KUA PPAS 2027, Target Pendapatan Daerah Dipatok Rp1,9 Triliun

Senin, 3 Agustus 2026 14:28
273 Madrasah Siap Ikuti Sekolah Gratis Pemprov Banten

273 Madrasah Siap Ikuti Sekolah Gratis Pemprov Banten

Senin, 3 Agustus 2026 15:25
126 Dapur SPPG Terancam Suspend Jika Tak Urus SLHS

126 Dapur SPPG Terancam Suspend Jika Tak Urus SLHS

Senin, 3 Agustus 2026 15:24
Perumdam Tirta Berkah Gelar Salat Istisqa di Pandeglang, Warga Berdoa agar Hujan Segera Turun

Perumdam Tirta Berkah Gelar Salat Istisqa di Pandeglang, Warga Berdoa agar Hujan Segera Turun

Senin, 3 Agustus 2026 15:21
Kisruh Tangsel Fun Run, Pakar Hukum Minta Polres Tangsel Selidiki Dugaan Penipuan EO

Kisruh Tangsel Fun Run, Pakar Hukum Minta Polres Tangsel Selidiki Dugaan Penipuan EO

Senin, 3 Agustus 2026 15:17
Wali Kota Cilegon Teken MoU dengan Bank Banten, Pengalihan RKUD Dimulai 2027

Wali Kota Cilegon Teken MoU dengan Bank Banten, Pengalihan RKUD Dimulai 2027

Senin, 3 Agustus 2026 14:32
Pemkot Cilegon Bahas KUA PPAS 2027, Target Pendapatan Daerah Dipatok Rp1,9 Triliun

Pemkot Cilegon Bahas KUA PPAS 2027, Target Pendapatan Daerah Dipatok Rp1,9 Triliun

Senin, 3 Agustus 2026 14:28

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

273 Madrasah Siap Ikuti Sekolah Gratis Pemprov Banten

273 Madrasah Siap Ikuti Sekolah Gratis Pemprov Banten

by Yusuf Permana
Senin, 3 Agustus 2026 15:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 273 Madrasah Aliyah (MA) swasta di Provinsi Banten menyatakan kesiapan mengikuti Program Sekolah Gratis (PSG) yang...

126 Dapur SPPG Terancam Suspend Jika Tak Urus SLHS

126 Dapur SPPG Terancam Suspend Jika Tak Urus SLHS

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 3 Agustus 2026 15:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 126 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak