Kembalikan Uang Suap Rp407 Juta, ASN Pemprov Banten Divonis 1 Tahun Penjara
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Asep Saepurohman aparatur sipil negara (ASN) pada Pemprov Banten divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan ...
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Asep Saepurohman aparatur sipil negara (ASN) pada Pemprov Banten divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan ...
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Komisaris CV Kakang Prabu, Kevin Irawan ternyata menerima uang Rp 562 juta dari pengerjaan proyek breakwater atau ...
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - CV Kakang Prabu, pemenang proyek breakwater atau pemecah ombak Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 3,7 ...
SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Asep Saepurohman, aparatur sipil negara (ASN) pada Pemprov Banten dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, ...
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Asep Saepurohman terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pemecah ombak atau breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang 2023 ...
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sosok dibalik pemberi suap atau gratifikasi dalam kasus pemecah ombak atau breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 ...
SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Proyek pemecah ombak atau breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 3,7 miliar ternyata bukan dikerjakan oleh CV Kakang ...
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Asep Saepurohman menggugat praperadilan Kejati Banten. Gugatan yang tersebut dilayangkan terkait penetapan Asep Saepurohman sebagai tersangka kasus ...
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - eorang aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten, Asep Saepurohman menggugat praperadilan Kejati Banten. Gugatan dilayangkan terkait penetapan ...
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten ternyata sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap ...
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.