SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polres Serang menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Perumahan Pondok Taktakan Indah, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 10 paket sabu-sabu. “Pelaku yang diamankan tersebut merupakan warga Pondok Taktakan Indah berinisial TL (42),” ujar Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Jumhaedi melalui Whatsapp, Minggu 12 Mei 2024.
Dedi menjelaskan, pelaku ditangkap beberpa waktu yang lalu. Ia ditangkap atas dasar Laporan Polisi: LP-A/ 37/IV/2024/ SPKT. Sat Narkoba/Polres Serang/Polda Banten. “Dilakukan penangkapan atas dasar informasi masyarakat,” ujarnya.
Dedi mengatakan, barang bukti sabu yang diamankan didapatkan petugas dari dalam celana pelaku dan ruang tamu. Narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut didapat dari AB (DPO). “Menurut pengakuan pelaku akan diedarkan kembali (sabu),” katanya.
Akibat perbuatannya, pria kelahiran Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) tersebut ditetapkan tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur Dedi.
Editor: Mastur