slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Bunuh Badak Jawa di Ujung Kulon, Sunendi Dituntut 5 Tahun Penjara

Purnama Irawan by Purnama Irawan
13-05-2024 15:07:58
in Pandeglang, Utama
Bunuh Badak Jawa di Ujung Kulon, Sunendi Dituntut 5 Tahun Penjara

Kasi Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hapit. Foto : Purnama Irawan

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang menuntut seorang pemburu yang juga pembunuh Badak Jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tuntutan hukuman lima tahun disampaikan JPU terhadap Sunendi selaku pemburu yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Badak Jawa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin, 3 Mei 2024.

Baca Juga :

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara, Ini Daftarnya

Kasus Pengeroyokan Dua Anggota Brimob Polda Banten, Lima Debt Collector Ditetapkan Tersangka

Terdakwa Sunendi dituntut lima tahun penjara karena tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati. Sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang tadi JPU sudah membacakan tuntutan.

“Dalam amarnya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah (melakukan pembunuhan terhadap Badak Jawa yang merupakan hewan yang dilindungi). Sesuai pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di ruang kerjanya, Senin 13 Mei 2024.

Pasal yang didakwakan yakni Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal.

“JPU menurut terdakwa hukuman penjara pidana selama lima tahun. Dendanya 10 juta rupiah subsider dua bulan kurungan penjara,” katanya.

Lebih lanjut Wildan menjelaskan, pertimbangan penuntutan lima tahun terhadap terdakwa berdasarkan pertimbangan fakta-fakta persidangan. Terbukti pasal-pasal disangkakan.

“Terus kita juga melihat ada hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa,” katanya.

Sedangkan, hal-hal yang memberatkan misalkan terdakwa telah merugikan BTNUK. Kemudian juga merugikan negara, terkait pelestarian hewan.

“Kemudian hal-hal meringankan adalah terdakwa kooperatif,” katanya.

Terdakwa juga, berkata terus terang, selama persidangan. Tidak ada yang ditutupi dan tidak berbelit-belit.

“Kemudian juga terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Jadi itu hal-hal pertimbangan menuntut terdakwa lima tahun,” katanya. (*)

Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi

Tags: badakbadak cula satubadak diburubadak jawa diburubadak punahcula badak Jawa dijualKejari PandeglangPolda Bantensenjata apisidang pemburu badakTaman Nasional Ujung KulonTNUKujung kulon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DKPP Bakal Pantau dan Periksa Lapak Hewan Kurban di Cilegon

Next Post

Pengguna QRIS Banten Duduki Posisi Kelima di Indonesia

Related Posts

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta
Hukum

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

by Purnama Irawan
Selasa, 9 Juni 2026 16:01

Pemusnahan barang bukti pidana umum oleh Kejari Pandeglang, Selasa, 9 Juni 2026.

Read moreDetails

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara, Ini Daftarnya

Kasus Pengeroyokan Dua Anggota Brimob Polda Banten, Lima Debt Collector Ditetapkan Tersangka

Polda Banten Tegaskan Penerimaan Polri Terapkan Prinsip BETAH

Polri Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Pasirbuyut, Kabupaten Serang

Hari Laut Sedunia 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel

Rakernis Ditsamapta Polda Banten 2026: Personel Dituntut Profesional, Humanis dan Tangguh

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Perkuat Silaturahim

Next Post
Pengguna QRIS Banten Duduki Posisi Kelima di Indonesia

Pengguna QRIS Banten Duduki Posisi Kelima di Indonesia

Kena PHK, Puluhan Buruh Geruduk DPRD Cilegon

Kena PHK, Puluhan Buruh Geruduk DPRD Cilegon

408 Calon Anggota PPK di Lebak Ikuti Tes Wawancara

408 Calon Anggota PPK di Lebak Ikuti Tes Wawancara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemarau, DPRD Lebak Minta Pemkab Antisipasi Kekeringan dan Krisis Air Bersih

Kemarau, DPRD Lebak Minta Pemkab Antisipasi Kekeringan dan Krisis Air Bersih

Selasa, 9 Juni 2026 18:32
Dua Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Dua Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Selasa, 9 Juni 2026 18:25
Dishub Kabupaten Serang: Segera Realisasikan Pelebaran Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Dishub Kabupaten Serang: Segera Realisasikan Pelebaran Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Selasa, 9 Juni 2026 18:03
Main PlayStation Saat Jam Kerja, Sekretaris dan Kasubag Kecamatan Mauk Disanksi Disiplin

Main PlayStation Saat Jam Kerja, Sekretaris dan Kasubag Kecamatan Mauk Disanksi Disiplin

Selasa, 9 Juni 2026 17:52
APJII Banten Minta Pemkot Cilegon Jamin Kepastian Investasi Fiber Optik

APJII Banten Minta Pemkot Cilegon Jamin Kepastian Investasi Fiber Optik

Selasa, 9 Juni 2026 17:44
Bupati Serang Takziyah ke Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Bojonegara

Bupati Serang Takziyah ke Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Bojonegara

Selasa, 9 Juni 2026 17:35
Kemarau, DPRD Lebak Minta Pemkab Antisipasi Kekeringan dan Krisis Air Bersih

Kemarau, DPRD Lebak Minta Pemkab Antisipasi Kekeringan dan Krisis Air Bersih

Selasa, 9 Juni 2026 18:32
Dua Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Dua Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Selasa, 9 Juni 2026 18:25
Dishub Kabupaten Serang: Segera Realisasikan Pelebaran Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Dishub Kabupaten Serang: Segera Realisasikan Pelebaran Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Selasa, 9 Juni 2026 18:03
Main PlayStation Saat Jam Kerja, Sekretaris dan Kasubag Kecamatan Mauk Disanksi Disiplin

Main PlayStation Saat Jam Kerja, Sekretaris dan Kasubag Kecamatan Mauk Disanksi Disiplin

Selasa, 9 Juni 2026 17:52
APJII Banten Minta Pemkot Cilegon Jamin Kepastian Investasi Fiber Optik

APJII Banten Minta Pemkot Cilegon Jamin Kepastian Investasi Fiber Optik

Selasa, 9 Juni 2026 17:44
Bupati Serang Takziyah ke Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Bojonegara

Bupati Serang Takziyah ke Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Bojonegara

Selasa, 9 Juni 2026 17:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemarau, DPRD Lebak Minta Pemkab Antisipasi Kekeringan dan Krisis Air Bersih

Kemarau, DPRD Lebak Minta Pemkab Antisipasi Kekeringan dan Krisis Air Bersih

by Nurabidin
Selasa, 9 Juni 2026 18:32

Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari.

Dua Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Dua Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Meninggal Dunia di Tanah Suci

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 9 Juni 2026 18:25

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Serang, Abdul Hakim.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak