SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar kasus penyuntikan tabung gas elpiji subsidi. Penyuntikan itu terjadi di pangkalan elpiji Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Dari pengungkapan kasus ini, petugas menangkap tiga orang pelaku.
Wadir Reskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan, pihaknya menangkap ketiga pelaku yang berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24). “Ketiga tersangka melakukan penyalahgunaan elpiji subsidi dengan cara memindahkan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu 15 April 2026.
Bronto menjelaskan, praktik ilegal tersebut dilakukan di sebuah gudang milik tersangka AR. Kegiatan pemindahan gas dilakukan selama kurang lebih enam bulan dan mampu menghasilkan hingga 80 tabung setiap hari. “Gas yang digunakan berasal dari pangkalan elpiji 3 kilogram milik tersangka AR,” ujarnya didampingi Kasubdit Penmas AKBP Meryadi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dhoni Erwanto, ketiga tersangka berperan sebagai pemilik kegiatan, melakukan penyuntikan tabung gas subsidi ukuran tiga kilogram ke ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram dan memperjualbelikan tabung gas hasil penyuntikan.
“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. AR bertindak sebagai pemilik pangkalan sekaligus penyuntik atau pemindah isi gas. Sementara KR dan AZ berperan sebagai sopir yang mendistribusikan elpiji 12 kilogram hasil penyuntikan tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, modus operandi yang digunakan yakni dengan memindahkan isi empat tabung elpiji 3 kilogram ke dalam satu tabung elpiji 12 kilogram, kemudian dijual dengan harga non-subsidi.
“Harga beli elpiji 3 kilogram sekitar Rp16 ribu per tabung, lalu dijual kembali dalam bentuk elpiji 12 kilogram seharga Rp120 ribu per tabung,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil Suzuki Carry, alat suntik regulator, timbangan manual, batang kayu ganjal tabung, serta ratusan tabung elpiji berbagai ukuran.
“Para pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tuturnya.
Dhoni menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi elpiji subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk menjaga distribusi energi bersubsidi tetap sesuai peruntukannya,” tuturnya.
Editor : Rostinah











