slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kabur Saat Akan Ditangkap, Bos Mafia Gas Tabrak Mobil Polisi di Lebak

Fahmi by Fahmi
16-04-2026 09:04:05
in Berita Utama, Hukum
Kabur Saat Akan Ditangkap, Bos Mafia Gas Tabrak Mobil Polisi di Lebak

Ilustrasi mobil polisi ditabrak. Sumber AI

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengejaran terhadap bos mafia penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, berlangsung dramatis. Pelaku bahkan sempat berupaya melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas.

Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) saat petugas hendak menangkap pelaku berinisial CU di wilayah Curugbitung.

Baca Juga :

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan

Kapolda Banten Pimpin Penyerahan Jabatan Karorena Jelang Masa Purna Tugas

Namun, saat mengetahui akan ditangkap, pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil hingga terjadi aksi kejar-kejaran di jalan raya.

“Sempat terjadi kejar-kejaran dengan penyidik, bahkan mobil penyidik sempat ditabrak,” ujar Bronto dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu 15 April 2026.

Meski pelaku CU berhasil kabur, petugas tetap mengamankan tiga orang lainnya di lokasi Pangkalan Gas Fatimah, Kampung Pasir Waru. Ketiga tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24).

“Ketiganya melakukan penyalahgunaan elpiji subsidi dengan cara memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram,” jelasnya.

Bronto mengungkapkan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sekitar 10 bulan. Dalam sehari, para pelaku mampu melakukan penyuntikan hingga 80 tabung gas. Hasilnya kemudian dijual ke pengecer di wilayah Lebak dengan harga di bawah pasaran, yakni Rp70 ribu untuk tabung 5,5 kilogram dan Rp120 ribu untuk 12 kilogram.

“Gas hasil penyuntikan tersebut diangkut menggunakan mobil boks untuk diedarkan di wilayah Lebak,” katanya.

Para pelaku juga memanfaatkan selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi untuk meraup keuntungan besar. Dari praktik tersebut, mereka diduga memperoleh keuntungan hingga lebih dari Rp600 juta.

“Kerugian negara mencapai sekitar Rp626 juta,” ujarnya.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dhoni Erwanto, menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Pangkalan Gas Fatimah. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan praktik penyuntikan gas subsidi ke tabung non-subsidi.

“Dari lokasi kami mengamankan dua mobil Suzuki Carry, alat suntik regulator, timbangan manual, kayu ganjal tabung, serta ratusan tabung elpiji berbagai ukuran,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polda Banten menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi elpiji subsidi agar tepat sasaran.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk menjaga distribusi energi bersubsidi tetap sesuai peruntukannya,” pungkas Dhoni.

Editor: Mastur Huda

Tags: Dhoni ErwantoDitreskrimsus Polda BantenPenyalahgunaan gasPolda BantenTabung gas elpiji
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polsek Cikande Jemput Sejoli yang Kabur Usai Diduga Dilarang Pacaran, Ditemukan di Bekasi

Next Post

Petugas Haji Tangsel Diminta Lebih Tangguh dari Jemaah

Related Posts

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar
Kota Serang

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

by Fahmi
Minggu, 31 Mei 2026 10:28

Ilustrasi imbauan Polda Banten untuk menghentikan balap liar. (Foto: AI)

Read moreDetails

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan

Kapolda Banten Pimpin Penyerahan Jabatan Karorena Jelang Masa Purna Tugas

Polsek Panongan Intensifkan Patroli Obyek Wisata Selama Libur Panjang

Polsek Pasar Kemis Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Gerakan Wangsakara Parakan Ketapang

Polda Banten Usut Ledakan Pabrik Kimia PT MCCI

Gunakan Pelat Nomor Menyerupai Mobil Menteri, Satlantas Polresta Tangerang Tindak Mobil Mewah di Cikupa

Heboh Isu Pocong Palsu, Kapolda Banten Imbau Warga Tidak Mudah Terprovokasi

Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Keras, 6 Tersangka Ditangkap

Next Post
Petugas Haji Tangsel Diminta Lebih Tangguh dari Jemaah

Petugas Haji Tangsel Diminta Lebih Tangguh dari Jemaah

Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

Tak Punya Tanah Bengkok untuk KDMP, Kepala Desa di Serang Minta Dicarikan Solusi

Tak Punya Tanah Bengkok untuk KDMP, Kepala Desa di Serang Minta Dicarikan Solusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Minggu, 31 Mei 2026 11:50
Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 31 Mei 2026 11:41
Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Minggu, 31 Mei 2026 11:04
Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Minggu, 31 Mei 2026 10:28
Duel Adu Penalti dengan Arsenal, PSG Juara Liga Champions 2025/2026

Duel Adu Penalti dengan Arsenal, PSG Juara Liga Champions 2025/2026

Minggu, 31 Mei 2026 10:20
Singapure Open 2026: Fajar/Fikri Melangkah ke Final, Hadapi Rankireddy/Chirag 

Singapure Open 2026: Fajar/Fikri Melangkah ke Final, Hadapi Rankireddy/Chirag 

Minggu, 31 Mei 2026 09:51
Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Minggu, 31 Mei 2026 11:50
Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 31 Mei 2026 11:41
Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Minggu, 31 Mei 2026 11:04
Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Minggu, 31 Mei 2026 10:28
Duel Adu Penalti dengan Arsenal, PSG Juara Liga Champions 2025/2026

Duel Adu Penalti dengan Arsenal, PSG Juara Liga Champions 2025/2026

Minggu, 31 Mei 2026 10:20
Singapure Open 2026: Fajar/Fikri Melangkah ke Final, Hadapi Rankireddy/Chirag 

Singapure Open 2026: Fajar/Fikri Melangkah ke Final, Hadapi Rankireddy/Chirag 

Minggu, 31 Mei 2026 09:51

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

by Yusuf Permana
Minggu, 31 Mei 2026 11:50

Ilustrasi tarif pajak terbaru untuk pelaku UMKM. (Foto: iStock)

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

by Fahmi
Minggu, 31 Mei 2026 11:41

Ilustrasi pencurian di konter HP. (Foto: AI)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak