SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengejaran terhadap bos mafia penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, berlangsung dramatis. Pelaku bahkan sempat berupaya melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas.
Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) saat petugas hendak menangkap pelaku berinisial CU di wilayah Curugbitung.
Namun, saat mengetahui akan ditangkap, pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil hingga terjadi aksi kejar-kejaran di jalan raya.
“Sempat terjadi kejar-kejaran dengan penyidik, bahkan mobil penyidik sempat ditabrak,” ujar Bronto dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu 15 April 2026.
Meski pelaku CU berhasil kabur, petugas tetap mengamankan tiga orang lainnya di lokasi Pangkalan Gas Fatimah, Kampung Pasir Waru. Ketiga tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24).
“Ketiganya melakukan penyalahgunaan elpiji subsidi dengan cara memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram,” jelasnya.
Bronto mengungkapkan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sekitar 10 bulan. Dalam sehari, para pelaku mampu melakukan penyuntikan hingga 80 tabung gas. Hasilnya kemudian dijual ke pengecer di wilayah Lebak dengan harga di bawah pasaran, yakni Rp70 ribu untuk tabung 5,5 kilogram dan Rp120 ribu untuk 12 kilogram.
“Gas hasil penyuntikan tersebut diangkut menggunakan mobil boks untuk diedarkan di wilayah Lebak,” katanya.
Para pelaku juga memanfaatkan selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi untuk meraup keuntungan besar. Dari praktik tersebut, mereka diduga memperoleh keuntungan hingga lebih dari Rp600 juta.
“Kerugian negara mencapai sekitar Rp626 juta,” ujarnya.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dhoni Erwanto, menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Pangkalan Gas Fatimah. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan praktik penyuntikan gas subsidi ke tabung non-subsidi.
“Dari lokasi kami mengamankan dua mobil Suzuki Carry, alat suntik regulator, timbangan manual, kayu ganjal tabung, serta ratusan tabung elpiji berbagai ukuran,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polda Banten menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi elpiji subsidi agar tepat sasaran.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk menjaga distribusi energi bersubsidi tetap sesuai peruntukannya,” pungkas Dhoni.
Editor: Mastur Huda











