KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel aktivitas galian tanah yang berada di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Selasa sore, 14 Mei 2024.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, penyegelan tersebut menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat terkait adanya aktivitas galian yang mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
“Jadi, keberadaan aktivitas galian tanah tersebut berada di dua desa, yakni Desa Pete dan Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa. Di mana, akses keluar masuk aktivitas berada di Desa Pete dan kupasan tanahnya berada di Desa Tegalsari,” ujarnya, Rabu, 15 Mei 2024.
Kata Agus, aktivitas galian tanah tersebut sudah mengganggu warga. Banyak kendaraan yang keluar masuk, seperti truk.
“Nah, dampak dari mobil pengangkut tanah tersebut membuat tanah berceceran di jalan raya menyebabkan jalan menjadi licin,” kata Agus.
Agus juga mengungkapkan, penyegelan aktivitas galian tersebut dilakukan sebagai upaya penindakan. Sebelum dilakukan penindakan, pelaku sudah diberikan peringatan untuk tidak melakukan aktivitas galian tanah itu.
“Kami sudah mencoba berkomunikasi kepada pihak pengelola aktivitas galian tanah tersebut, namun dari mereka tidak ada itikad baik,” terangnya.
Agus mengutarakan, penindakan penyegelan tersebut dilakukan secara gabungan dari unsur TNI-Polri dan pihak Trantib Kecamatan Tigaraksa serta Ketua RW 004, Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa.
“Kami lakukan tindakan dengan cara memasang Pol PP Line pada jalur akses keluar masuk kendaraan operasional pemuatan tanah di situ,”ucapnya.
Dari hasil investigasi di lapangan, kata Agus, pihaknya mendapati kurang lebih empat unit ekskavator yang berada di lokasi galian tanah.
“Untuk masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal dapat melaporkannya kepada pihak kami agar segera ditindak,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aas Arbi










