PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang melaksanakan kegiatan workshop ( memberikan pembelajaran) bagi para pengolah data atau admin Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Pandeglang. Kegiatan workshop sengaja digelar Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang karena bertujuan meningkatkan kapasitas para pengolah data tingkat desa dan kelurahan khususnya agar menghasilkan data yang valid.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Nuriah mengatakan, kegiatan workshop ini untuk meningkatkan kemampuan operator desa dan kelurahan.
“Khususnya bagi operator mengolah data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation,” katanya di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Kamis, 16 Mei 2024.
Nuriah menjelaskan, operator memiliki peran penting dalam membantu melakukan validasi dan verifikasi Data Terpadu Kemiskinan Sosial (DTKS). Oleh karena itu sangat penting bagi para operator mendapat pembinaan agar bisa mengolah dan menyajikan data dengan baik.
“Para operator ini harus mengolah data yang valid jangan sampai terjadi kesalahan. Apalagi ada intervensi dari pihak lain dalam mengolah data itu harus sesuai fakta,” katanya.
Data yang disajikan oleh operator tidak boleh sembarangan. Artinya tidak boleh langsung di upload begitu saja.
“Tapi harus melalui Musdes (musyawarah desa). Selanjutnya dibawa ketingkat kabupaten dan di sahkan oleh bupati,” katanya.
DTKS yang diolah oleh admin SIKS-NG ini merupakan data base yang dijadikan dalam penyaluran bantuan sosial diantaranya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Data penerima bantuan PKH ini akan di validasi kembali setelah 9 tahun.
“Apakah masih layak atau tidak, maka dari itu tidak sembarangan. Termasuk akan memberhentikan para admin SIKS-NG juga perlu persetujuan karena sudah di SK kan,” katanya.
Selain untuk bantuan sosial, data DTKS juga menjadi salah satu syarat untuk Program Indonesia Pintar (PIP) yang ada di Dinas Pendidikan.
“Semua yang mengajukan program PIP harus terdata di DTKS. Jadi tidak sembarangan mengajukan karena harus terdata di DTKS,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga (Dindikpora) Dewi Setiani mengatakan, keterpaduan data sangat penting.
“Sebab berkaitan dengan penerima bantuan termasuk bantuan pendidikan. Yakni PIP,” katanya.
Program Indonesia Pintar adalah program yang diperuntukan peningkatan mutu pendidikan. Diantaranya bagi keluarga penerima manfaat terdata di DTKS.
“Oleh sebab itu data disajikan harus sinkron,” katanya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Sutoto, mengatakan baik data DTKS maupun data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) harus sama.
“Karena tujuannya dalam pengentasan kemiskinan. Sesuai Inpres nomor 4 tahun 2022 data P3KE harus bisa menurun dan jangan ada penumpukan di satu titik saja,” katanya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











