SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekda Banten Al Muktabar dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian sebagai Pj Gubernur Banten pada Jumat, 17 Mei 2024. Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60/B/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur Banten, Maluku Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.
Namun berbeda dengan pengangkatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2023 yang menyebutkan masa akhir jabatannya selama satu tahun, kali ini Al Muktabar mengaku dalam Keppres tersebut tak disebutkan masa jabatannya. “Keputusan Presiden RI sampai dengan ditetapkan kembali keputusan berikutnya. Jadi peristiwa kan pengangkatan dan pemberhentian,” ungkap Al di gedung Pendopo Gubernur Banten, Selasa, 21 Mei 2024.
Untuk itu, Al mengaku akan melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang diperintahkan, baik rentang waktu, tata laksan, maupun hal-hal lain yang ditugaskan dalam jabatan Gubernur sekaligus perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Diketahui, Al Muktabar pertama kali menjadi Pj Gubernur Banten saat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022 berakhir pada 12 Mei 2022 lalu. Kemudian, Al kembali diangkat menjadi Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2023. Selanjutnya, pada 9 Mei 2024, Al mendapatkan tugas sebagai Plh Gubernur Banten. Sepekan kemudian, Al dilantik kembali menjadi Pj Gubernur Banten.
Editor : Merwanda











